Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua DPD LPAKN RI – PROJAMIN Provinsi Lampung, Kecam Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Dinkes Mesuji! Belum Ada Titik Terang Dari Pemda Setempat

2
×

Ketua DPD LPAKN RI – PROJAMIN Provinsi Lampung, Kecam Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Dinkes Mesuji! Belum Ada Titik Terang Dari Pemda Setempat

Sebarkan artikel ini

Mesuji/Lampung, koranpemberitaankorupsi.id


Ketua DPD LPAKN.RI – PROJAMIN Provinsi Lampung Hermawansyah Soroti,Pihak Pemda Setempat ( Dinas Kesehatan Mesuji) terkait belum bisa ambil sikap tegas dengan adanya ulah Dua Oknum ASN Dinkes Mesuji yang diduga telah melakukan perselingkuhan di Hotel BBC Lamteng,Pada 22 Januari 2025 lalu,belum ada titik terang.

Example 300x375

Hermawansyah
Dengan tegas Mengatakan,”Ini yang sangat saya sesalkan kenapa pihak pemda setempat terutama pihak Dinkes Kabupaten Mesuji lamban dalam ambil tindakan,sedangkan kita sama – sama sudah mengetahui alur cerita melalui pemberitaan media online terkait Dua Oknum ASN Dinkes yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut, Pertanyaannya ada apa dengan Dinkes Mesuji tersebut ?..Kata Hermaman,ketika di jumpai diruang kerjanya,Jum’at 7/2/2025.

Diungkapkannya kembali,”Dengan adanya kasus dugaan perselingkuhan tersebut,Kami dari DPD LPAKN.RI – PROJAMIN Provinsi Lampung berharap kepada Pemda Mesuji,agar kasus skandal cinta telarang yang diduga dilakukan dalam hotel BBC tersebut bisa secepatnya terungkap kebenarannya,dan tidak harus berlarut – larut untuk memproses dua oknum PNS Dinkes yang saat ini lagi trending dibeberapa media online, jangan sampai dunia birokrasi Kabupaten Mesuji tercoreng dengan
ulah oknum-oknum yang punya prilaku yang tidak baik.

“Perlu kita ketahui bersama dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)sudah jelas di dalam UUD tersebut telah mengatur bahwa ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin. Kode etik ASN mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, netralitas, dan transparansi,Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti poin-poin dibawah ini.

  1. Penurunan pangkat 2.. Pemberhentiaa dari Jabatan
    1. Penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri.”Tutup Hermawan

(Tim)

Example 300250