Way Kanan, Lampung, — MediaViral.co
Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Senin (10/11/2025) sore, Kejari Way Kanan secara resmi menerima uang titipan sebesar Rp600 juta dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
Dana titipan tersebut diserahkan oleh Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm) melalui penasihat hukum mereka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Kejari Way Kanan.
Kasus yang menyeret kedua tersangka ini berawal dari proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I yang digarap oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak Rp4,78 miliar, berdasarkan Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tertanggal 29 Februari 2016. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Namun, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.239.635,- yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah para tersangka yang telah menitipkan sebagian uang kerugian negara. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk itikad baik sekaligus sinyal positif dalam proses penegakan hukum.
“Kami menghargai langkah para tersangka yang telah menitipkan dana untuk kerugian negara. Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum dan menunjukkan kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Kejaksaan akan terus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas,” tegas Kajari Mahmuddin.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan menambahkan bahwa pihaknya berharap jumlah pengembalian kerugian negara dapat terus bertambah hingga mencapai total nilai yang ditetapkan auditor.
“Kami berharap pengembalian uang dari para tersangka dapat maksimal, sesuai dengan total kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar,” ujarnya.
Langkah Kejari Way Kanan ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas keuangan negara di tingkat daerah. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan menjadi fondasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. (mediaviral.co)
















