Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kaki Lampung Minta Aspidsus Baru Segera Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB dan SPAM Pesawaran di Awal 2026

119
×

Kaki Lampung Minta Aspidsus Baru Segera Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB dan SPAM Pesawaran di Awal 2026

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menuntaskan dua kasus besar dugaan korupsi, yakni pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

Example 300250

Ketua KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menegaskan harapan agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dapat menuntaskan kedua perkara tersebut, terutama setelah terjadinya pergantian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

“Harapannya kasus PT LEB dan proyek SPAM Pesawaran bisa segera tuntas, khususnya oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung,” kata Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (27/12/2025).

Lucky menjelaskan, dari dua perkara tersebut penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan harta kekayaan bernilai besar. Dalam kasus PT LEB, penyidik menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi senilai Rp 38,5 miliar. Sementara dari kasus proyek SPAM Pesawaran, aset yang disita dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mencapai Rp 45,27 miliar.

“Sebelum Aspidsus pindah ke Kejagung, status perkara PT LEB yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung harus jelas. Kemudian dalam kasus SPAM Pesawaran, penyidik juga harus segera menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, diketahui dimutasi dan resmi pindah tugas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Informasi mutasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Iya, ke Kejagung di Pidsus kalau tidak salah,” ujar Ricky Ramadhan, Sabtu (27/12/2025).

Terpisah, Armen Wijaya juga membenarkan kepindahannya ke Kejagung RI.

“Alhamdulillah, iya ke pusat,” kata Armen Wijaya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025).

Diketahui, selama menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menangani dua kasus besar tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Saril, dan Adal.
(Red)

Example 300x375