Kota Serang, Banten – MediaViral.co
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pungutan retribusi apa pun terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Kebijakan tersebut, kata dia, masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Serang.
Zeka sekaligus meluruskan kabar yang berkembang di lapangan terkait isu sewa kios sebesar Rp540 ribu per kios. Menurutnya, angka tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan.
“Bisa saja nilainya di bawah itu. Soal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada informasi berbeda atau pungutan di lapangan, pedagang silakan langsung melapor ke pos pengaduan Disparpora,” tegas Zeka.
Ia memastikan, hingga saat ini belum satu pun pedagang mengajukan pengaduan terkait pungutan maupun penyimpangan kebijakan.
Lebih lanjut, Zeka menekankan bahwa apabila retribusi nantinya diberlakukan, Disparpora tidak akan mengelola uang secara langsung. Seluruh pembayaran dilakukan pedagang langsung ke kas negara melalui rekening bendahara, kemudian bukti setor diserahkan ke Disparpora untuk proses validasi.
“Kami tidak pegang uang. Pedagang setor ke negara, kami hanya memvalidasi bukti setoran,” jelasnya.
Namun, ketika disinggung soal pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Zeka memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyebut urusan tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Koordinasi pasti ada, tapi soal teknis—mulai dari petugas, tarif, hingga target pendapatan—itu ranah Dishub,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















