Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

HET Hanya Pajangan, di Duga Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi Dari Harga yang Ditetapkan Pemerintah

5
×

HET Hanya Pajangan, di Duga Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi Dari Harga yang Ditetapkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR/SUMATRASELATAN
KORANPEMBERITAANKORUPSI


Harga Pupuk Bersubsidi ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah tujuan untuk meringankan para petani agar harga yang ditetapkan bisa terjangkau oleh petani.

Example 300x375

Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak pengecer pupuk resmi yang menjual pupuk Bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA di atas HET. Yang mana hal tersebut diduga menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 Tentang cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Seperti yang terjadi di Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur prov.Sumatra selatan,pengecer pupuk bersubsidi Kios :RT0000022166-SURYA TANI menjual pupuk Bersubsidi ke Kelompok Tani Sumber Rejeki dan Tani Subur seharga Rp.285.000 sampai Rp.295.000; per setel/pasang jenis UREA dan PHONSKA yang sangat jauh dari HET yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

Dari Hasil penelusuran awak media Koran Pemberitaan Korupsi dilapangan jum’at (24/01/25),berdasarkan keterangan dari ketua kelompok Tani,”Tani Subur” Bapak Jumar,bahwa kelompok mereka sudah nebus kurang lebih satu minggu lewat di Kios “Surya Tani” yang beralamat di Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur dengan harga Rp.295 ribu Per Setel.
“Kemaren kami nebus cuma 27 setel saja,karna sebagian anggota sudah ada yang nebus langsung dengan pengecernya dengan harga Rp.295 ribu satu setel sudah termasuk Ongkos kirim ke desa ini” ucap bapak jumar

Dihari yang sama Bapak Ali marjuki juga selaku ketua Kelompok Tani “Sumber Rejeki”desa Karang Menjangan barusan melakukan penebusan dan terlihat pupuk numpuk d teras rumahnya,beliau mengatakan “pupuk ini baru sampai pak, belum semuanya d kirim ini baru 73 pasang,untuk harga pasti sama dengan kelompok bapak jumar karna kami satu desa” ungkapnya.

Yang anehnya lagi selama ini para petani atau ketua kelompok taninya tidak pernah mengetahui atau di kasih tau tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, Berdasrkan pengakuan bapak Ali marjuki.

Sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah, UREA Rp.112.500 per sak, PHONSKA Rp.115.000 per sak.Namun kenyataan dilapangan,pengecer menjual pupuk melampaui HET yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga sangat memberatkan para petani.

Dengan adanya temuan tersebut wartawan kami mengklarifikasi ke pihak Pengecernya melalui pesan WhatsApp (WA) namun tidak ada jawaban dari pemilik Kios SURYA TANI sampai terbitnya pemberitaan ini,sehingga terkesan enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Pupuk Indonesia juga mengingatkan bahwa pelanggaran HET pupuk subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan harga sesuai dengan HET nya, kepada pihak yang mengawasi dan membidangi penyaluran pupuk bersubsidi baik Kepolisian,pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian serta Kejaksaan atau KPPP supaya benar-benar bekerja jangan sampai subsidi dari Pemerintah tidak tepat sasaran.serta Bagi Distributor agar dapat memberi sangsi tegas bagi pengecernya yang nakal.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250