Lampung Utara – MediaViral.co
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, justru berubah menjadi sumber keresahan di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Sejumlah warga menuding adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun hingga Kepala Desa, dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah. Nominal pungutan itu bahkan mencapai Rp1 juta per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.
“Saya diminta uang Rp700 ribu oleh Kadus bernama Pak Ibrahim. Lalu ditambah lagi Rp300 ribu atas perintah Kepala Desa,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Minggu (10/11/2025).
Warga lain menuturkan hal serupa. Mereka merasa terpaksa menyerahkan uang tersebut karena takut proses sertifikatnya ditunda. Padahal, sebagian besar peserta program adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang berharap program nasional itu bisa membantu tanpa pungutan berlebihan.
“Kami ikut PTSL karena katanya gratis. Tapi malah diminta bayar sampai sejuta. Kami ini rakyat kecil, bukan orang mampu,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Melanggar Aturan SKB Tiga Menteri
Program PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — pelaksanaan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.
Pemerintah hanya memperbolehkan adanya biaya non-standar di tingkat desa, seperti pembelian patok batas tanah, materai, serta fotokopi dokumen, dengan batas maksimal Rp200.000 per bidang tanah untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, termasuk Lampung.
Dengan demikian, pungutan hingga Rp1 juta jelas menyalahi ketentuan hukum dan berpotensi masuk kategori pungli atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Desa dan Pokmas Bungkam
Tim media berupaya mengonfirmasi dugaan pungutan tersebut kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak memberikan tanggapan.
Ironisnya, Kepala Desa justru menyampaikan kepada pihak tertentu bahwa tahun ini tidak ada program PTSL (Prona) di desanya. Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah warga telah mengaku menyetorkan uang untuk pengurusan sertifikat melalui program tersebut.
Sementara itu, Kadus Ibrahim mengakui telah melakukan penarikan dana Rp700 ribu dari warga. Ia beralasan, pungutan itu digunakan untuk keperluan pengukuran oleh pihak BPN.
“Benar, saya menarik Rp700 ribu karena pengukuran segera dilakukan. Tapi kalau ada penambahan Rp300 ribu, saya tidak tahu. Kalau itu dari Kepala Desa, silakan tanya langsung ke beliau,” ujar Ibrahim.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Praktik pungutan di luar ketentuan dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Ombudsman untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan ini.
Program PTSL sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh warga negara, bukan menjadi ladang pungutan liar yang memberatkan rakyat kecil.
Jika dugaan ini benar terbukti, maka tindakan tegas perlu diambil agar tidak menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.
“Program ini niatnya baik, tapi kalau dijadikan ladang pungli, sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang turut memantau pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.
Transparansi dan Pengawasan Publik Jadi Kunci
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Cahaya Makmur menjadi cermin perlunya pengawasan ketat terhadap program pemerintah di tingkat akar rumput. Tanpa pengawasan dan transparansi, niat mulia negara dalam menata kepemilikan tanah rakyat berisiko tercemar oleh kepentingan pribadi dan perilaku koruptif aparat lokal.
Masyarakat berharap, kasus ini segera diusut secara tuntas agar ke depan pelaksanaan PTSL benar-benar berjalan sesuai semangatnya: memberikan kepastian hukum, bukan menambah beban masyarakat. (***)
















