Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Pekerjaan rekonstruksi jalan Perjuangan Huta Korem, Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang dikerjakan oleh PT Naga Mori Jaya dengan nilai kontrak sebesar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, diduga tidak dilaksanakan sesuai Rp.198.728 juta dengan standar teknis konstruksi jalan beton (rigid pavement).
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa proses pemadatan tanah dasar (subgrade) sebelum pengecoran diduga belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Sejumlah titik masih terlihat berkerikil dan belum padat sempurna, namun proses pengecoran tetap dilakukan menggunakan truck mixer (molen). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait mutu, ketahanan, dan usia konstruksi jalan yang diharapkan menjadi akses vital masyarakat.
Seorang pemerhati infrastruktur di Simalungun yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, proyek semestinya mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 tentang Pelaksanaan Lapis Beton Semen (Rigid Pavement).
“Setiap tahapan, mulai dari pemadatan subgrade, pemasangan bekisting, hingga curing beton, harus dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak, kualitas jalan akan rendah dan cepat rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu hasil pekerjaan.
Menanggapi dugaan tersebut, kalangan masyarakat dan pemerhati meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan evaluasi dan audit lapangan terhadap kualitas pekerjaan. Bila terbukti terjadi penyimpangan, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan perundangan.
“Proyek dengan nilai miliaran rupiah harus benar-benar transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mutu pekerjaan yang rendah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bahalat Bayu.
Proyek rekonstruksi jalan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memperlancar aktivitas ekonomi warga. Namun, dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi kini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana publik, agar setiap pembangunan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
(Rijal / Redaksi MediaViral.co)
















