TANGERANG/BANTEN KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Pembangunan pemerintahan Kabupaten Tangerang dinilai sangat banyak. Hal tersebut di buktikan dengan banyaknya program program pemerintah salah satunya adalah pembangunan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Infrastruktur tersebut terpantau langsung oleh Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara, Wakil Sekjen dan Team Awak Media Cetak dan Online di salah satu di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Adanya dugaan dinodai oleh pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan tersebut. Baru satu bulan lebih tahun 2024 pembangunan saluran drainase sudah rubuh dan rusak Ironisnya, pekerjaan yang terkesan asal jadi dan tidak memikirkan kualitas pekerjaan yang tidak profesional.
Terlihat papan informasi proyek dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina Marga dan Saluran Pembuangan Air,
Pekerjaan : Saluran Pembuangan Pasir Muncang Lokasi: Kecamatan Jayanti Senilai Kontrak : Rp 143.657.000 Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Pelaksana : CV MUGI JAYA PUTRI WAKTU Pelaksanaan: 35 (Tiga Puluh Lima) Kalender
Team DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan awak media menyambangi salah satu warga pasir Muncang yang berada di lokasi, saat dikonfirmasi enggan di sebut namanya mengatakan, “proyek belum ada 2 bulan baru 1 bulan lebih sudah rusak dan roboh kami, sebagai warga sangat menyayangkan pembangunan ini sudah rusak dan kami ingin pihak dinas marga dan pihak kontraktor bisa memperbaiki dan mempertanggung jawabkan”, imbuhnya.
DPC Tangerang LSM KPK Nusantara salah satu Wakil Sekjen Ardi guru mengatakan, Isi pekerjaan drainase di temukan fakta bahwa pekerjaan diduga matrial dan terkesan berkualitas buruk. Salah batu belah di pergunakan dalam pemasangan batu tidak ada alias tidak memakai alas atau tidak memakai pondasinya Ucapnya Ardi guru.
Ditempat yang sama Awak media cetak dan online mewawancarai dilokasi DPC Tangerang LSM KPK Nusantara di ketua Endang Supriatna alias Bung Eden menjelaskan pembangunan drainase dari bina marga ini Diduga kuat tidak ada pengawasan baik pihak kontraktor pelaksana atau dari dinas bina marga juga tidak ada pengawasan di lapangan langsung mengawasi pekerjaan nya biasa nya dan terkesan asal-asalan asal jadi, pekerjaan ini diduga dijadikan ajang korupsi, karna belum ada 1 bulan lebih pembangunan ini sudah rubuh dan rusak sungguh kami sebagai sosial kontrol akan bersurat kedinas bina marga meminta klarifikasi untuk pertanggung jawaban agar bisa panggil pihak kontraktor agar bisa ikut serta pertanggung jawaban dalam pembaruan Proyek nya dan pengerjaan nya terkesan asal-asalan.Pungkasnya
Lanjutan Ketua Eden Berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi bab 2 pasal 2 menyebutkan azas penyelenggaraan pembangunan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.itu sudah sangat jelas menurut undang undang dan pasal kami meminta pihak dinas bina marga agar bisa memanggil selaku kontraktor CV MUGI JAYA PUTRI harus berani bertanggung jawab dalam hal tersebut.dan kami juga meminta pihak dinas bina marga agar di Becklis CV MUGI JAYA PUTRI klw tidak bertanggung jawab.Tutupnya(Siti Munawaroh)
















