Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Diduga Penggadaian KSP Rugikan Konsumen

37
×

Diduga Penggadaian KSP Rugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini

SERANG/BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Penggadaiyan KSP yang beralamat di Kebon Jahe, Jalan Raya Pandeglang, diduga merugikan konsumen.

Example 300x375

“Yang salah satunya adalah Sumiran,” yang mengeluh kepada awak Media pada Hari Selasa 16 Juli 2024 ia menjelaskan,”saya itu mas menggadaikan HP VIVO tipe X60 sebesar Satu Juta Lima Ratus (1500.000)

“Akan tetapi pada hari ini saya mau mengambil/menebus Barang tersebut ko tidak bisa.

Dengan alasan sudah di lelang, Memang saya telat pas waktu mau mengambilnya kalau tidak salah mah sudah lima hari terlambatnya

“Namun seharusnya kan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya kalau mau di lelang.

Kalau saya sudah tidak mampu menebus itu baru dilelang
Inikan saya masih punya etikat baik untuk mengambil barang tersebut.

“Lagian di gadaikannya juga hanya Satu Juta Lima Ratus saja, jauh dari harga jual.

Kalau memang tidak bisa di ambil saya merasa di rugikan pa,”jelasnya

Pada Saat di konfirmasi salah satu pegawai penggadaiyan KSP ia menyatakan,”kalau mau di tebus hari ini tidak bisa pak, dikarenakan barang tersebut sudah tidak ada di sini kalau mau di ambil sekarang belum bisa karena sudah di Kirim ke kantor pusat.

Paling kalau mau kasih kami waktu satu Minggu pa itu baru bisa di ambil nanti sekira tanggal 23 Juli 2024, nanti kita buatkan surat untuk pengambilannya ya pak,”ucapnya.

Namun pada hari Senin (23-07-2024) pihak Pengadaiyan Via Chat Wasap kepada awak media menyampaikan,”pak Tolong di Infokan kepada pemilik barang atau yang Menggadaikan pak agar tidak terjadi miskomunikasi.

Kalau barang sudah dalam pengiriman, kami akan menginfokan kembali jika barang sudah di tempat.

“Tetapi kami belum bisa memastikan untuk kapannya,”jelasnya Via Chat Wasap.

“Dengan tidak tepati janjinya pihak penggadaiyan KSP kami & Team akan mengkonfirmasi kembali PengadaIyan KSP Kebon Jahe.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 31/POJK.05/2016. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Kriminal

. Post Views: 3,302