Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi di OKU Timur Masih Jual Pupuk di Atas HET, Petani Terbebani!

11
×

Diduga Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi di OKU Timur Masih Jual Pupuk di Atas HET, Petani Terbebani!

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/ Sumatera Selatan, koranpemberitaankorupsi.id

Berdasarkan hasil Investigasi di beberapa kecamatan salah satunya kecamatan Buay Madang Timur Desa Tanjung Agung masih didapatkan petani membeli pupuk Bersubsidi Jenis UREA dan NPK PHONSKA, jauh dari harga HET yang sudah di tetapkan Oleh pemerintah yaitu UREA dengan harga Rp.150 per sak dan PHONSKA sama Rp.150 ribu.

Example 300x375

Sedangkan pemerintah sudah mengatur harga pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Menurut keterang salah satu petani yang berinisial (S) menyampaikan ke awak media, selasa(04/02/25).bahwa kurang lebih satu minggu ini dia menebus pupuk dengan ketua Kelompok Tani seharga Rp.150.000 ribu satu sak untuk UREA.

“Setau saya pak,pupuk itu dari ketua kelompok tani,informasinya pupuk itu dari bapak Zainury gak tau apa ktua gapokta,apa pengecer” ungkapnya.

Ketika ditanya tentang HET para petani tersebut tidak mengetahui Harga Eceran Tertinggi yang sudah di tetapka pemerintah. Ini sangat di sayangkan di duga pengecer wilayah tersebut tidak pernah memberitau tentang HET ke petani.

Guna memastikan apakah Bapak Zainury pengecer atau bukan awak media kami langsung mendatangi kediamannya,ketika sampai di Rumahnya bahwa benar beliau sebagai pengecer resmi Pupuk Bersubsidi dengan nama KIOS BERKAH TANI JAYA,Ketika hendak di Konfirmasi Bapak Zainury tidak ada di tempat.

Sampai terbitnya berita ini yang bersangkutan tidak bisa di konfirmasi bahkan sudah di hubungi melalui WhatsApp (WA) dan telpon tidak ada jawaban.

Diharapkan kepada Distributor nya agar dapat memberikan sangsi tegas kepada pengecer nakal yang jual pupuk subsidi di atas HET yang sudah di tetapkan pemerintah. Yang jelas-jelas sudah melanggar Sutat Perjanjian Jual Beli (SPJB) mereka, bila perlu sangsi pemecatan.

Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Example 300250