Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Sebuah insiden kerja kembali menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan di proyek infrastruktur. Seorang pekerja dilaporkan tertimbun tanah saat proses penanaman pipa di kedalaman sekitar lima meter. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh PT Jeges, dan kini tengah menuai kritik publik akibat dugaan kelalaian pengawasan di lapangan.
Peristiwa itu terjadi ketika para pekerja melakukan pemasangan pipa di salah satu titik area proyek. Menurut sejumlah saksi mata, dinding galian tiba-tiba longsor dan menimbun seorang pekerja yang berada di dasar lubang tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
“Kondisi galian curam dan tidak ada penahan tanah. Kami sudah minta dibuatkan penopang, tapi belum dikerjakan,” ungkap salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/11).
Informasi di lapangan menyebutkan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan secara optimal. Sejumlah pekerja diketahui tidak menggunakan helm, sepatu safety, maupun perlindungan tubuh standar. Tak hanya itu, pengawasan teknis terhadap stabilitas tanah dan kedalaman galian disebut minim, memperbesar risiko kecelakaan fatal.
Tanggung Jawab dan Aspek Hukum
Pakar ketenagakerjaan menilai, jika terbukti adanya unsur kelalaian, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan pekerja di lingkungan kerja.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
“Ini bukan semata kecelakaan kerja, tapi persoalan tanggung jawab hukum. Proyek dengan kedalaman galian seperti itu wajib diawasi dengan ketat dan memenuhi syarat keselamatan,” tegas seorang pemerhati ketenagakerjaan di Medan, saat dikonfirmasi MediaViral.co.
Dorongan Evaluasi dan Penyelidikan
Masyarakat menuntut pihak berwenang, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kelalaian tersebut. Publik juga berharap agar perusahaan pelaksana proyek bertanggung jawab atas korban dan melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan kerja yang diterapkan.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap proyek pembangunan tidak hanya mengejar target waktu dan volume pekerjaan, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan manusia,” ujar perwakilan Lembaga Pemantau Pekerjaan Umum dan Ketenagakerjaan dalam pernyataannya.
Insiden ini menjadi cermin buram praktik pengawasan proyek di daerah, di mana keselamatan kerap dikesampingkan demi efisiensi waktu dan biaya. Padahal, nyawa pekerja tidak seharusnya menjadi taruhan di balik ambisi pembangunan.
(Redaksi Nasional | MediaViral.co)
















