Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Dinikahkan Diam-diam Tanpa Izin Orang Tua, Keluarga Laporkan Kasus Pernikahan Anak ke Polisi

86
×

Diduga Dinikahkan Diam-diam Tanpa Izin Orang Tua, Keluarga Laporkan Kasus Pernikahan Anak ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Way Kanan | Lampung — MediaViral.co

Kedua orang tua seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaporkan dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Way Kanan. Pernikahan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan orang tua kandung korban.

Example 300250

Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 13 Januari 2026. Saat itu, korban tengah menjalani liburan sekolah di rumah neneknya (mbah) di Desa Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Selama masa liburan, korban diketahui berkenalan dengan seorang laki-laki.

Namun, pihak keluarga terkejut setelah mengetahui korban diduga telah dinikahkan oleh seorang penghulu atau ketib tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Kantor Desa Gunung Sangkaran untuk meminta penjelasan. Kepala Desa Gunung Sangkaran, Juanda, membenarkan adanya laporan pernikahan di wilayahnya. Ia mengaku terkejut setelah mendengar keterangan orang tua korban yang menyatakan sama sekali tidak mengetahui pernikahan anak kandung mereka.

Orang tua korban menyatakan keberatan keras dan secara tegas menolak pernikahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa anak mereka masih di bawah umur dan masih aktif bersekolah.

“Kami sebagai keluarga sangat tidak menerima dan menolak pernikahan ini. Anak kami masih di bawah umur dan masih sekolah. Ini jelas dilakukan tanpa izin kami sebagai orang tua,” tegas pihak keluarga.

Atas kejadian itu, orang tua korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan. Laporan disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan dengan nomor pengaduan 08, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penghulu atau ketib yang diduga menikahkan korban, maupun dari pihak laki-laki yang diduga sebagai pasangan dalam pernikahan tersebut.

Pihak keluarga juga menegaskan, apabila dalam proses pernikahan ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas, manipulasi usia, atau keterangan palsu, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

(ALI JEBET SL/tim)

Example 300x375