Kota Bengkulu, 27 Februari 2025 – MediaViral.co
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam. Sekolah negeri favorit di Provinsi Bengkulu itu diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang dikucurkan pemerintah pada 2025 untuk sekolah tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap I sebesar Rp1.007.250.000 dan Tahap II sebesar Rp1.007.070.823.
Namun, rincian penggunaan anggaran justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah pos belanja dinilai tidak sinkron dengan realisasi di lapangan dan memicu dugaan adanya penyimpangan.
Rincian Dana BOS Tahap I
Pencairan Tahap I dilakukan pada 17 Januari 2025 dengan total anggaran Rp1.007.250.000. Adapun rincian penggunaan yang tercatat antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp3.822.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.812.500
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp27.500.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp213.438.774
Langganan daya dan jasa: Rp66.668.502
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp348.478.200
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp139.000.000
Pembayaran honor: Rp35.390.000
Total realisasi yang tercatat pada tahap ini sebesar Rp843.109.976.
Selisih antara total pencairan dan realisasi penggunaan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Rincian Dana BOS Tahap II
Tahap II dicairkan pada 17 September 2025 dengan nilai Rp1.007.070.823. Namun, total penggunaan yang tercatat justru mencapai Rp1.171.203.737.
Rinciannya sebagai berikut:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp2.295.000
Pengembangan perpustakaan: Rp364.950.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp16.995.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp45.485.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp288.891.833
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp32.157.700
Langganan daya dan jasa: Rp77.056.279
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp301.912.925
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp8.000.000
Pembayaran honor: Rp33.460.000
Angka total penggunaan yang melebihi jumlah pencairan tahap II menjadi sorotan serius. Selain itu, pos pembayaran honor juga dipertanyakan. Pasalnya, di Provinsi Bengkulu disebutkan bahwa tenaga honorer telah ditiadakan, namun anggaran honor masih muncul dalam laporan penggunaan dana BOS.
Publik Desak Audit
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Publik menilai audit independen penting dilakukan guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. (mediaviral.co)
















