Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Curi Motor dan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Terduga Pelaku Curat Rumah Kosong

12
×

Curi Motor dan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Terduga Pelaku Curat Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Jajaran Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/2/2026).

Example 300250

Terduga pelaku berinisial R alias PL, warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, peristiwa curat tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Gunung Labuhan.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah kembali dari Kotabumi, Lampung Utara. Rumah tersebut sebelumnya ditinggal selama tiga hari sejak Jumat, 19 Desember 2025. Saat tiba dan masuk ke dalam rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

Seluruh lemari di setiap kamar dalam keadaan terbuka dan isinya berserakan. Tas serta pakaian dikeluarkan dari dalam lemari oleh pelaku.

Diduga pelaku masuk melalui atap rumah yang terbuat dari genteng dalam kondisi terbuka. Selain itu, pintu antara dapur dan ruang tengah ditemukan rusak pada bagian grendel. Pelaku kemudian merusak gembok pintu menuju salah satu kamar dan membongkar isi lemari.

Dari dalam kamar, pelaku berhasil mengambil satu cincin emas permata hijau seberat sekitar 10 gram, BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru hitam dengan nomor polisi BE 4835 JA.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur TV LED 32 inci merek Sharp, receiver, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru hitam BE 4835 JA, sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit, serta sejumlah bahan sembako seperti dua karpet telur ayam ras, minyak goreng, odol merek Pepsodent, mie instan, gula pasir, sabun mandi cair, sabun cuci merek Boom, dan satu lusin garam halus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan BE 4835 JA, TV LED 32 inci, receiver merek Optus warna hitam, serta sepasang sepatu Nike warna putih. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (mediaviral.co)

Example 300x375