Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aksi Nekat Dua Pelaku Pembobol Brankas PT. Global J&T Express Berakhir di Tangan Polisi

54
×

Aksi Nekat Dua Pelaku Pembobol Brankas PT. Global J&T Express Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kobar, Kalteng — MediaViral.co

Dua pelaku pembobolan brankas uang milik PT. Global Jet Express (J&T Express) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Keduanya adalah DSP dan CAO, yang beraksi membobol brankas di kantor J&T Express di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Example 300x375

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (10/10/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan dan bantuan masyarakat.

“Awalnya pelaku DSP, yang merupakan karyawan bagian kurir, memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen dan tidak segera menyetorkannya ke kantor. Dari situ muncul niat jahat untuk mengambil brankas di tempatnya bekerja,” jelas Kapolres.

Demi melancarkan aksinya, DSP kemudian mengajak temannya CAO, yang merupakan rekan semasa sekolah, untuk bersama-sama mencuri brankas uang di kantor tersebut. Uang hasil curian rencananya akan digunakan DSP untuk melunasi utangnya, sedangkan sisanya dibagi dua.

Kedua pelaku berangkat menggunakan mobil box Hilux yang merupakan kendaraan operasional kantor. Setibanya di lokasi, DSP mematikan saklar listrik kantor, sementara CAO memanjat ke lantai dua untuk masuk ke dalam gedung. Setelah berhasil membuka pintu, CAO turun ke lantai satu untuk membuka pintu belakang dari dalam agar DSP bisa masuk.

Keduanya kemudian naik ke lantai dua tempat brankas disimpan, mengangkat brankas, dan membawanya ke mobil box. Agar aksinya tidak diketahui orang lain, mereka menuju ke sebuah kebun sawit dan membuka brankas menggunakan kunci roda yang ada di mobil. Setelah berhasil mengambil uang, brankas dibuang di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam kondisi rusak

Uang tunai Rp 395 juta

Satu unit handphone Poco X3

Satu unit iPhone

Satu buah kunci roda besi

Dua lembar baju yang digunakan pelaku saat beraksi

Satu unit mobil box Hilux hitam nopol KH 8241 TC

Akibat kejadian ini, pihak PT. Global Jet Express mengalami kerugian materil sebesar Rp 439,8 juta.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Theodorus Priyo Santosa.

(Irvand)

Example 300250