Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Aksi Gabungan Organisasi Mendorong Pemkot Kediri Untuk Bertindak Tegas Terhadap Pengembang Tanpa Izin

2
×

Aksi Gabungan Organisasi Mendorong Pemkot Kediri Untuk Bertindak Tegas Terhadap Pengembang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Kediri / Jawa Timur, koranpemberitaankorupsi.id

Satuan Pelajar dan Mahasiswa atau lebih di kenal SAPMA PP kota kediri bersama GPM Swahira, Rekan Indonesiadan GMBI gruduk kantor DPKP, PDAM, dan pemkot Kediri menuntut penegakan Perda nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman. Serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN , kamis 06/01/25

Example 300x375

Bagus Romadhon aktivia sekaligus nahkoda SAPMA PP kota kediri menuturkan,
“Dalam membangun sebuah kota yang maju dan berkembang, transparansi dan kepercayaan merupakan faktor yang sangat penting. Namun, sayangnya, beberapa pengembang tanpa izin di Kota Kediri telah melanggar prinsip-prinsip ini.maka kami akan terus mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak memiliki izin.” Tuturnya.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan
Tindakan pengembang tanpa izin ini memiliki implikasi yang serius bagi masyarakat. Selain itu, tindakan pengembang tanpa izin juga berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika pengembang tidak mematuhi peraturan yang ada, PAD akan terganggu dan pemerintah akan kesulitan dalam membiayai berbagai program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam upaya untuk menciptakan tata ruang yang teratur , Pemerintah Kota Kediri perlu bertindak tegas terhadap pengembang tanpa mematuhi aturan yang di tetapkan. Dengan melakukan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap pembangunan di kota ini dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan baik.Pungkas Bagus

Terakhir, tindakan pengembang tanpa izin juga memiliki dampak negatif langsung bagi masyarakat. Pembangunan yang tidak teratur dan tidak terkendali dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, banjir, atau kekacauan lalu lintas. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri tidak boleh main mata dalam menangani masalah ini dan harus bertindak tegas terhadap pengembang nakal.
Terkuak fakta bahwa Dari total 116 pengembang, baru 57 yang menyerahkan Fasilitas Umum ( Fasum ) kepada Pemerintah

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, Heri Purnomo, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajarannya termasuk dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh pihak PDAM dan Pemkot.

Example 300250