Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Akibat Pukuli Istri, Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen Aceh Ditangkap Polisi

15
×

Akibat Pukuli Istri, Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen Aceh Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Takengon, Aceh – MediaViral.co

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

Example 300250

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, korban berinisial R (27) diduga mengalami kekerasan fisik setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya, RR.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal bersama Kanit PPA segera bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap tindak KDRT melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah. (mediaviral.co)

Example 300x375