Pesisir Selatan, Sumatera Barat —
MediaViral.co
Upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (01/12/2025), justru berujung pada sebuah pernyataan mengejutkan.
Saat nomor WhatsApp yang biasa digunakan mantan Kepala Kampung Sungai Kuyung, inisial ET, dihubungi, pesan tersebut dibalas oleh perempuan yang mengaku sebagai istrinya. Dalam percakapan itu, ia mengaku merupakan lulusan S1 Hukum, serta memiliki keluarga yang bekerja di lingkungan Pengadilan Negeri Painan dan anggota Polres Pesisir Selatan.
Lebih mengejutkan, secara terbuka ia menyampaikan pengakuan bahwa suaminya terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPT. Ia bahkan menantang wartawan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Suami saya yang babat hutan, mau dia jual atau tidak itu bukan urusan wartawan. Silakan kalau mau lapor. Saya tamatan S1 hukum, keluarga saya ada di Pengadilan Negeri Painan dan Polres Pesisir Selatan,” ujarnya melalui percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, istri ET juga menggunakan sejumlah ucapan bernada kasar dan merendahkan profesi wartawan.
Konfirmasi ke KPHP: Kepala UPTD Bungkam
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Hendra Bakti, Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hendra Bakti belum memberikan jawaban meski telah dikirimkan beberapa pesan konfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, pihak Balai Gakkum LHK Sumatera pernah menyampaikan bahwa KPHP Pesisir Selatan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap seluruh kawasan hutan di wilayah kabupaten tersebut.
Narasumber: Ada Transaksi Lahan di Kawasan HPT
Sejumlah warga yang diwawancarai mengaku pernah melakukan transaksi lahan dengan ET di kawasan yang disebut-sebut masuk dalam zona HPT.
Dedi, warga Melepang Tapan, menyampaikan bahwa ia pernah membeli lahan yang belakangan diketahui berada di kawasan HPT.
Sementara itu, Mami Sur menyatakan bahwa lahan miliknya yang berdekatan dengan tanah milik seorang warga bernama Separidong juga telah diperjualbelikan oleh ET. Ia juga mengungkap bahwa Gatot, warga Muara Sakai, disebut-sebut memiliki lahan sangat luas di kawasan yang sama.
Semua keterangan tersebut masih bersifat pengakuan dari warga dan memerlukan pembuktian dari aparat terkait.
Kaitan dengan Kasus Lain
Nama ET juga disebut-sebut memiliki hubungan dengan Raflis, warga Sungai Kuyung yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumbar oleh seorang wartawan dari Tapan. Raflis diduga menggunakan alat berat excavator jenis “SiiL” untuk membuka lahan dalam skala luas di kawasan HPT.
Kasus tersebut saat ini dikabarkan masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pesisir Selatan.
Ketua LPHN Indrapura Selatan Tak Pernah Bersedia Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Ketua LPHN Nagari Indrapura Selatan, yang dikenal dengan panggilan Limin, juga tidak membuahkan hasil. Ia tidak pernah memberikan waktu untuk diwawancarai.
Dari pantauan awak media di lokasi LPHN, tampak sebagian area telah ditanami kelapa sawit, yang bukan merupakan komoditas tanaman kehutanan. Sejumlah aktivitas pengolahan kayu menggunakan gergaji senso juga dilaporkan terjadi di sekitar area tersebut.
Diduga Ada Pembiaran: Bukit Gundul, Sawit Menjamur
Kondisi lapangan menunjukkan perbukitan terjal di Indrapura Selatan semakin gundul, dan banyak di antaranya telah berubah menjadi perkebunan sawit. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan KPHP Pesisir Selatan sangat lemah hingga terkesan adanya pembiaran.
Situasi ini menjadi sorotan tajam, terlebih Sumatera Barat sedang dilanda berbagai bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang kerap dipicu oleh rusaknya kawasan hutan.
Wartawan Minta Polda Sumbar Bertindak
Atas serangkaian temuan, pengakuan, serta sikap sejumlah pihak yang enggan memberikan klarifikasi, wartawan asal Tapan meminta Kapolda Sumbar untuk turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perusakan kawasan HPT di Nagari Indrapura Selatan.
Kerusakan hutan dinilai telah mencapai level yang mengkhawatirkan dan berpotensi memperparah bencana alam di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
(ERI | TIM | BM)
















