Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 1 Lambu Kibang: Rangka Baja Ringan Diduga Bekas dan Tidak Berstandar SNI

47
×

Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 1 Lambu Kibang: Rangka Baja Ringan Diduga Bekas dan Tidak Berstandar SNI

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaViral.co

Proyek revitalisasi ruang kelas di SDN 1 Lambu Kibang, Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali memantik sorotan publik. Program yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu justru diduga sarat pelanggaran, terutama terkait penggunaan material baja ringan bekas yang tidak berstandar SNI, sehingga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Example 300250

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang tukang bangunan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa rangka baja yang dipasang pada renovasi dua ruang kelas tidak memiliki logo SNI dan kondisinya menyerupai material bekas pakai.

“Baja ringan yang digunakan pada dua kelas renovasi itu tidak ada logo SNI, bahkan terlihat seperti baja bekas. Berbeda dengan dua ruang kelas baru yang baja ringannya jelas berlabel SNI,” ujarnya.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengurangan kualitas material atau mark-down oleh pihak pelaksana, yang berpotensi melibatkan oknum kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


Indikasi Manipulasi Material: Diduga Ada Upaya Mengelabui Pemerintah dan Publik

Menurut saksi lapangan, perbedaan kualitas material antara ruang kelas baru (RKB) dan ruang renovasi sangat mencolok. Baja ringan di RKB terlihat baru dan berlabel SNI, sementara baja untuk renovasi tidak.

Saksi lain, Adi Gunadi, menilai bahwa pola ini mengarah pada dugaan rekayasa anggaran dan pembohongan publik.

“Ini seperti trik kotor untuk mengelabui dinas. Seolah-olah baja yang digunakan sesuai RAB dan berstandar SNI, padahal tidak. Ini permainan yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Adi.

Ia menambahkan bahwa penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat berujung pada rendahnya kualitas bangunan, bahkan mengancam keselamatan siswa dan guru.


Ketua P2SP Diduga Tidak Kooperatif, Sempat Bentak Wartawan

Sorotan lain muncul ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada ketua P2SP, Sudadi—mantan Kepala SDN 1 Lambu Kibang yang masih tinggal di sekitar sekolah. Namun, respons yang diberikan justru dinilai tidak pantas.

“Ada apa sampean tanya-tanya sama saya? Tanya langsung kepala sekolah!” bentak Sudadi kepada wartawan.

Sikap tersebut dianggap tidak menunjukkan etika seorang mantan pendidik sekaligus pengelola proyek yang menggunakan dana APBN.

Padahal sebagai ketua P2SP, ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai RAB.


Dugaan Pelanggaran Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi

Jika dugaan penggunaan baja ringan bekas dan tidak berstandar SNI ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran berat, termasuk:

  1. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mengatur standar keselamatan bangunan, termasuk kualitas material dan ketentuan teknis konstruksi.

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Material tidak sesuai RAB atau pengurangan kualitas (mark-up maupun mark-down) dapat dikategorikan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sanksi yang Berpotensi Muncul:

Teguran dan sanksi administratif

Pencabutan jabatan/pemberhentian

Pengembalian kerugian negara

Hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan tipikor


Desakan Investigasi: “Jangan Tunggu Korban Jiwa”

Adi Gunadi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau dibiarkan, kualitas bangunan akan sangat buruk dan berisiko ambruk. Ini menyangkut nyawa anak-anak. Aparat wajib turun tangan,” ujarnya.

Ia mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan APH lainnya untuk melakukan audit investigatif segera, termasuk memeriksa seluruh dokumen RAB, pembelian material, hingga kontraktor dan P2SP.


Masyarakat Menunggu Sikap Tegas Pemerintah

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek pendidikan di berbagai daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan melalui dana APBN, praktik semacam ini justru mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah cepat, transparan, dan tegas untuk memastikan bahwa dana negara tidak diselewengkan, serta keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama. (mediaviral.co)

Example 300x375