Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Praktik pengelolaan Dana Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Penjabat Kepala Desa Mangunjaya, Dedi Suryadi, diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran, manipulasi data pembangunan, hingga aksi bagi-bagi uang kepada oknum LSM yang kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Pembangunan Jalan Desa Disorot: Anggaran Rp 98 Juta Tanpa Transparansi Dokumen
Ketika tim media turun ke lokasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dipimpin Yayat Suyatman memaparkan bahwa pembangunan jalan di Kampung Sukasirna RT 001 menjadi prioritas utama. Jalan tersebut memiliki panjang 225 meter dan lebar 2,5 meter—akses vital yang menghubungkan permukiman warga dengan kawasan pertanian.
Pihak desa menyebut anggaran pembangunan bersumber dari Bantuan Provinsi sebesar Rp 98 juta. Namun, warga menyatakan tidak pernah menerima dokumen resmi berupa rencana anggaran biaya (RAB), papan informasi kegiatan, maupun bukti administrasi lain yang seharusnya wajib dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi penggunaan dana publik.
Viral Dugaan “Suap Halus”: PJ Kades Transfer Rp 100.000 Setelah Dimintai Pemberitaan Positif
Menurut penuturan awak media, komunikasi dengan PJ Kades Dedi Suryadi dilakukan melalui WhatsApp. Setelah berita positif terkait pembangunan desa selesai dibuat dan dikirimkan, Dedi Suryadi disebut meminta nomor rekening sang wartawan dan kemudian mentransfer uang Rp 100.000.
Meski jumlahnya kecil, tindakan tersebut masuk kategori pemberian uang kepada pihak luar yang berpotensi melanggar aturan etik dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau upaya mempengaruhi pemberitaan, terutama karena dilakukan oleh penyelenggara negara.
Hal ini kemudian memicu dugaan praktik serupa terhadap oknum LSM lain, sebagaimana tercantum dalam dua lembar resi dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang kini telah dikantongi pelapor.
LSM dan Masyarakat Layangkan Pengaduan Resmi
Sejumlah LSM dan warga Mangunjaya disebut telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait.
Mereka menyoroti beberapa poin utama:
Pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 985.982.000 tidak disertai laporan rinci penggunaan anggaran.
Tidak ditemukan dokumen transparansi yang wajib dipublikasikan ke masyarakat.
Dugaan adanya manipulasi data kegiatan, mark-up biaya, serta ketidaksesuaian realisasi pembangunan.
Penolakan PJ Kades untuk dikonfirmasi awak media terkait pengelolaan anggaran desa.
Pelapor Minta APH dan BPK Turun Tangan
Karena dana desa bersumber dari APBN, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan keuangan Desa Mangunjaya. Pelapor menegaskan agar BPK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tahun 2025.
Selain itu, pelapor meminta aparat kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat daerah mengambil langkah cepat mengingat adanya dugaan pelanggaran pidana.
Potensi Jerat Pasal Korupsi dan Suap
Tindakan pemberian uang oleh penyelenggara negara, sekecil apa pun nilainya, dapat menjerat tersangka pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur:
Pidana penjara 1–5 tahun
Denda Rp 50 juta – Rp 250 juta
Jika pemberian uang atau hadiah tersebut diduga memiliki kaitan dengan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki pejabat bersangkutan.
Warga Pertanyakan Integritas Pemerintahan Desa
Dugaan tindakan “bagi-bagi uang”, ketertutupan informasi publik, serta manipulasi data anggaran membuat warga meminta usut tuntas tanpa pandang bulu. Pelapor mengaku telah mengamankan bukti berupa resi transfer dan surat pernyataan LSM yang siap diserahkan kepada APH.
Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar pengelolaan Dana Desa di Mangunjaya kembali bersih, transparan, dan sesuai aturan. (mediaviral.co)
















