Bogor, Jawa Barat — MediaViral.co
Pengelolaan dana desa di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat menemukan dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2025. Total dana yang diterima desa selama tiga tahun tersebut mencapai Rp 4.046.282.000, namun realisasi fisik di lapangan dinilai tidak sejalan dengan laporan resmi yang disampaikan pemerintah desa.
LBHK-Wartawan Jabar menyatakan tengah melakukan penyelidikan independen setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dinilai cukup signifikan. Dugaan tersebut mengemuka setelah tim investigasi membandingkan laporan penggunaan anggaran dengan hasil pemantauan langsung.
“Berdasarkan hasil telaah kami, ada dugaan kuat praktik markup, penggelapan, serta kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa. Bahkan beberapa laporan dana tampak direkayasa,” ujar Cecep, SH., MH, advokat LBHK-Wartawan Jabar, di Bogor, Rabu (20/11/2025).
Dana Desa Miliar Rupiah Dipertanyakan Realisasinya
Dalam kurun waktu 2023–2025, Desa Gobang tercatat menerima dana desa dengan rincian sebagai berikut:
2023: Rp 1.336.141.000
2024: Rp 1.358.531.000
2025: Rp 1.336.141.000
Namun, sejumlah proyek pembangunan yang tercantum dalam laporan dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan. LBHK-Wartawan Jabar menyebut beberapa kegiatan tak ditemukan hasilnya, sementara laporan ke kementerian tetap menyatakan proyek selesai 100 persen.
“Ada proyek yang tercatat rampung, tetapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Ini mengindikasikan adanya manipulasi laporan,” kata Asep, anggota tim advokasi.
Selain dugaan proyek fiktif, LBHK menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, dugaan markup biaya, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak jelas pelaksanaannya.
Minim Transparansi dan Pengawasan yang Lemah
Pihak LBHK menilai pola transparansi anggaran di Desa Gobang tidak berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) disebut hanya sebatas formalitas, tanpa pelibatan masyarakat secara utuh.
“Masyarakat mengaku tidak tahu bagaimana dana desa digunakan. Tidak ada papan informasi proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ungkap Syahrul, anggota tim investigasi LBHK-Wartawan Jabar.
Syahrul menambahkan, sejumlah ciri desa rawan penyimpangan ditemukan di Gobang, mulai dari dominasi keputusan oleh kepala desa hingga proyek yang tidak memiliki dokumen pendukung memadai.
Payung Hukum dan Rencana Tindakan
LBHK-Wartawan Jabar menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi penggunaan anggaran dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik korupsi.
Saat ini LBHK sedang mengumpulkan alat bukti, dokumen laporan, serta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat dasar pelaporan resmi.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Unit Tipikor Polres Bogor, Polda Jabar, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejati Jabar. Bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan,” tegas Asep.
Respons Pemerintah Desa dan Reaksi Warga
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Desa Gobang belum membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi kantor desa, kepala desa dilaporkan tidak berada di tempat dan tidak memberikan respons terhadap permintaan wawancara.
Sementara itu, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai tertutup dalam pengelolaan dana publik.
“Kami tidak pernah melihat laporan anggaran atau papan proyek. Semua serba tidak jelas,” kata salah satu warga.
Pentingnya Pengawasan Dana Desa
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana desa di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun, desa menjadi wilayah yang rawan dijadikan objek praktik korupsi jika tidak didukung mekanisme pengawasan yang kuat.
Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, berpotensi tidak memberikan manfaat apabila dikelola secara tertutup.
LBHK-Wartawan Jabar meminta aparat penegak hukum mengambil langkah cepat untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (mediaviral.co)
















