Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Desak Penindakan Tegas Penjualan Obat Keras Ilegal di Jl Raya Cipatik–Cihampelas: Regulasi Diabaikan, Generasi Muda Terancam

17
×

Warga Desak Penindakan Tegas Penjualan Obat Keras Ilegal di Jl Raya Cipatik–Cihampelas: Regulasi Diabaikan, Generasi Muda Terancam

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat, Jawa Barat – MediaViral.co

Kemarahan warga di Jalan Raya Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat akhirnya memuncak. Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer yang diduga dijual secara ilegal dan terbuka di kawasan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti. Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas obat nasional.

Example 300250

Menurut warga, peredaran obat keras tersebut bukan lagi fenomena kecil atau pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap keselamatan generasi muda yang semakin rentan terpapar penyalahgunaan obat.

“Ini sudah bertahun-tahun bukan rahasia lagi. Tidak mungkin aparat tidak tahu. Yang membuat kami marah, kenapa dibiarkan?” ujar seorang warga Lembursawah yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Peredaran Terbuka, Pengawasan Nyaris Tidak Ada

Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa praktik jual beli obat keras dilakukan nyaris tanpa upaya penyamaran. Beberapa titik di sekitar Jalan Raya Cipatik disebut warga sebagai lokasi transaksi yang sudah dikenal luas, baik oleh pembeli maupun masyarakat sekitar.

Para pemuda, pelajar, hingga pengendara luar daerah disebut sering terlihat keluar-masuk lokasi penjualan. Warga khawatir fenomena ini dapat menjadi pemicu meningkatnya kasus penyalahgunaan obat, kekerasan remaja, hingga kriminalitas.

“Anak-anak sekolah gampang sekali terpapar. Obat itu dijual seperti permen, tanpa takut aparat. Ini sangat berbahaya,” ujar seorang ibu rumah tangga.


Regulasi Jelas, Penindakan Mandek

Ahli hukum kesehatan dari Universitas Padjadjaran, Dr. Hari Wibowo, menegaskan bahwa penjualan Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter merupakan tindak pidana murni, bukan pelanggaran ringan.

“Regulasi di Indonesia sudah tegas. Tidak ada ruang abu-abu. Penjualan obat daftar G tanpa izin dan tanpa resep merupakan tindak pidana yang wajib ditindak aparat,” kata Hari.

Ia merinci sejumlah aturan yang mengatur secara ketat peredaran obat keras:

Dasar Hukum Penindakan

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Pasal 196: pelaku produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & aturan Psikotropika
    Mengatur pengawasan ketat terhadap obat psikotropika seperti Tramadol dan Eximer yang memiliki potensi ketergantungan.
  3. Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993
    Mengatur kewajiban resep dokter, izin apotek, dan penyimpanan khusus bagi obat daftar G.
  4. Regulasi BPOM tentang Pengawasan Obat
    Memberi kewenangan penyegelan, penarikan produk, hingga penindakan hukum terhadap fasilitas ilegal.

Menurut Hari, jika peredaran ilegal berlangsung tanpa tindakan, maka bukan hanya pelaku yang melanggar hukum, tetapi juga sistem pengawasan negara.

“Pembiaran oleh aparat dapat mengikis kepercayaan publik. Jika obat keras beredar bebas, berarti sistem pengawasan sedang gagal,” tegasnya.


Kekhawatiran Orang Tua Meningkat: “Generasi Kami Sedang Dibunuh Pelan-pelan”

Keresahan warga kini berubah menjadi kemarahan kolektif. Para orang tua di Cipatik–Cihampelas menyebut maraknya peredaran obat keras sebagai ancaman langsung terhadap masa depan anak-anak mereka.

“Presiden Prabowo sedang fokus membangun generasi unggul. Tapi di sini, generasi kami justru dibunuh pelan-pelan oleh obat ilegal,” kata seorang warga Lembursawah.

Warga juga mempertanyakan peran pemerintah desa, kecamatan, kepolisian sektor, hingga BPOM. Mereka menilai tidak ada langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan razia seremonial yang hanya membuat penjual tutup sementara lalu buka lagi. Ini harus dihentikan sampai ke akar,” ujar warga lainnya.


Desakan Resmi Warga kepada Pemerintah dan Aparat

Warga secara terbuka mendesak pimpinan lembaga penegak hukum dan pemerintah pusat untuk turun tangan. Mereka mengajukan tuntutan langsung kepada:

Kapolsek Cililin

Kapolda Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat

Kapolri

Menteri Kesehatan RI

BPOM RI

Menurut warga, persoalan ini harus menjadi prioritas penegakan hukum, karena menyangkut keselamatan publik dan masa depan generasi muda di Bandung Barat.


Kritik Pengamat: “Ironi dengan Program Pemerintah Pusat”

Pengamat kebijakan publik, Dr. Rachmat Laksamana, menyebut peredaran obat ilegal ini sebagai ironi besar di tengah program pemerintah pusat yang ingin memperkuat kualitas sumber daya manusia.

“Presiden Prabowo menekankan pentingnya generasi muda sehat dan produktif. Tapi jika daerah tidak mampu mengendalikan peredaran obat ilegal, maka visi nasional ini tidak akan tercapai,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kepolisian daerah dan pemerintah kabupaten harus menunjukkan keseriusan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan yang dapat merusak struktur sosial dan kualitas SDM secara masif.”


Kesimpulan

Peredaran ilegal Tramadol dan Eximer di Jalan Raya Cipatik–Cihampelas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi uji kredibilitas aparat penegak hukum dan integritas sistem pengawasan obat nasional.

Warga menuntut penindakan cepat, tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan—bukan janji, bukan razia simbolis, dan bukan penertiban sementara.

“Selama aparat tidak bertindak, maka anak-anak muda di daerah ini tetap berada di garis bahaya,” tutup seorang warga. (mediaviral.co)

Example 300x375