Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada Rabu (19/11/2025), Kejari Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan secara terbuka dan disaksikan perwakilan penegak hukum serta instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan, diperjualbelikan, ataupun kembali beredar di masyarakat. Proses pelaksanaan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset, serta menjalankan peran eksekutorial Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Metode Pemusnahan: Dibakar, Ditimbun, Dihancurkan
Kepala Kejari Way Kanan melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode sesuai jenis dan karakteristiknya. Sejumlah barang bukti dibakar, sebagian ditimbun, dan lainnya dihancurkan dengan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban setelah putusan pengadilan inkracht. Seluruh barang bukti harus dieksekusi sesuai amar putusan agar tidak lagi memberi celah penyalahgunaan,” tegas Rifqi.
Peredaran Narkotika Masih Mengkhawatirkan
Dalam pemusnahan tersebut terungkap bahwa perkara narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang harus dihancurkan. Rifqi menyebut tingginya perkara narkotika menunjukkan bahwa Kabupaten Way Kanan masih menjadi daerah rawan peredaran barang haram tersebut.
“Narkotika tetap menjadi ancaman serius. Banyaknya barang bukti narkotika yang masuk ke Kejari menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih harus diperkuat dan dimaksimalkan,” ujar Rifqi.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut tercatat 0,4 gram, yang merupakan akumulasi dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Detail Jumlah Perkara yang Dimusnahkan
Sebanyak 20 perkara resmi dimusnahkan pada agenda tersebut. Rinciannya:
9 perkara narkotika
9 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA)
1 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM)
1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Seluruh kategori perkara tersebut telah melalui proses persidangan dan diputus oleh pengadilan sebelum akhirnya dieksekusi Kejaksaan.
Dukungan Lintas Sektor Diapresiasi
Rifqi Leksono menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh instansi yang turut mendukung kelancaran proses pemusnahan barang bukti. Kerja sama lintas sektor ini, menurutnya, menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung. Kami berharap koordinasi antar-stakeholder dapat terus diperkuat, terutama dalam penanganan tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” ujar Rifqi.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berjalan sejalan dengan instruksi Presiden RI dalam memperkuat perang melawan narkoba.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan menurunkan angka kejahatan di Way Kanan.” (mediaviral.co)
















