Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Mafia Tanah di Agrabinta, Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas

26
×

Dugaan Mafia Tanah di Agrabinta, Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Jawa Barat — MediaViral.co

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta, yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa dalam proyek pembebasan lahan garapan masyarakat berstatus tanah negara oleh perusahaan swasta, PT Intan.

Example 300250

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan manipulasi data, potongan harga, serta aliran dana tidak jelas yang mengindikasikan adanya praktik penyelewengan di lapangan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, sedikitnya lima desa di Kecamatan Agrabinta disebut terlibat dalam proyek tersebut, yakni Desa Mekarsari, Bojong Kaso, Sukamanah, Bunisari, dan Mulyasari. Total luas lahan yang dibebaskan mencapai sekitar 2.350 hektare, di mana Desa Mekarsari memiliki lahan seluas 170 hektare dan Bojong Kaso sekitar 350 hektare.

Menurut sumber terpercaya, PT Intan melakukan pembayaran langsung kepada masyarakat penggarap dengan nilai Rp4.000 per meter. Namun, masyarakat disebut hanya menerima Rp3.000 per meter, sementara selisih Rp1.000 per meter diduga dipotong oleh sejumlah kepala desa dengan dalih “biaya koordinasi” dan “keperluan administrasi”.

Jika dihitung dari total luas lahan 2.350 hektare — setara dengan 23,5 juta meter persegi — maka selisih Rp1.000 per meter berpotensi menghasilkan dana sekitar Rp23,5 miliar. Jumlah yang fantastis ini diduga mengalir ke tangan oknum-oknum tertentu, baik di tingkat desa maupun pihak lain yang turut mengatur proyek pembebasan lahan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Kasus ini tidak boleh berhenti di isu. Jika benar ada praktik mafia tanah, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Agrabinta, Rabu (13/11/2025).

Desakan Penindakan Tegas

Warga menilai, lambannya respons aparat terhadap isu ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Cianjur segera menelusuri aliran dana serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perangkat desa dan pihak perusahaan.

“Publik menunggu langkah nyata dari aparat. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata salah seorang aktivis anti-korupsi di Cianjur.

Praktik mafia tanah, menurut para ahli hukum, termasuk tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (4 tahun), Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (6 tahun), serta Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik (7 tahun).

Jika ditemukan unsur pencucian uang atau korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Intan maupun pemerintah desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, publik menuntut aparat penegak hukum di Cianjur agar segera mengambil langkah konkret sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku.

“Mafia tanah adalah musuh negara. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merugikan rakyat dan melemahkan wibawa hukum,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik Cianjur.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Jawa Barat. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah dengan memperkuat koordinasi bersama Polri dan Kejaksaan Agung, guna memastikan tanah negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. (mediaviral.co)

Example 300x375