Cianjur, Jawa Barat — MediaViral.co
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga melaporkan penjabat (Pjs) kepala desa dan sekretaris desa atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp782.859.000.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga pertengahan tahun anggaran ini Desa Sindangsari telah mencairkan dua tahap dana desa: tahap pertama sebesar Rp368.479.600 dan tahap kedua Rp414.379.400. Namun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk tahap kedua hingga kini belum disampaikan ke kementerian terkait.
Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi di tubuh pemerintah desa. Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Wartawan (LBHK-Wartawan) Jawa Barat kini tengah menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, laporan resmi akan kami ajukan ke Polres Cianjur, Polda Jabar, dan Kejati Jabar,” ujar Syahrul, perwakilan LBHK-Wartawan Jawa Barat, Kamis (13/11/2025).
Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
Dalam laporan tahap pertama, pemerintah desa mencatat penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan jalan lingkungan dan jembatan desa, pelatihan masyarakat, serta pengembangan sistem informasi desa. Namun, warga setempat menilai pelaksanaan di lapangan tidak mencerminkan laporan yang disampaikan.
Beberapa warga menyebut bahwa proyek desa sering kali tidak memasang papan informasi, sementara hasil pembangunan dianggap tidak sesuai dengan anggaran. Di sisi lain, musyawarah desa disebut hanya sebatas formalitas tanpa keterlibatan nyata masyarakat.
“Kami tidak pernah tahu pasti untuk apa dana desa digunakan. Banyak kegiatan tidak jelas, dan kantor desa pun sering tutup di jam kerja,” ungkap salah seorang warga Sindangsari yang enggan disebut namanya.
Kritik juga mengarah pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa.
Landasan Hukum dan Tuntutan Akuntabilitas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa diwajibkan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana desa.
Syahrul menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi pegangan bagi seluruh aparat desa dalam mengelola keuangan negara di tingkat lokal.
“Dana desa bukan milik pribadi pejabat desa. Itu uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah wajib bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pihak Desa Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Pjs Kepala Desa Sindangsari belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sindangsari terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.
Reporter: Tim Mediaviral.co
Editor: Redaksi Nasional
















