Indramayu, Jawa Barat — MediaViral.co
Dugaan kuat terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan pemerintah desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diduga menjadi modus untuk menutupi praktik korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Data yang dihimpun menunjukkan, dana desa tahun 2025 seharusnya digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Namun, hasil penelusuran memperlihatkan adanya ketidaksinkronan signifikan antara data yang tercatat di sistem kementerian dan realisasi kegiatan di lapangan.
Dari total anggaran sekitar Rp1,102 miliar, kegiatan yang tercatat hanya mencapai Rp661 juta. Sisanya, sekitar Rp441 juta, tidak memiliki kejelasan penggunaannya.
Kegiatan Diduga Fiktif dan Minim Transparansi
Dalam dokumen resmi, tercatat sedikitnya 15 kegiatan pembangunan pada tahap pertama 2025, seperti peningkatan prasarana jalan desa, penyelenggaraan posyandu, PAUD, dan program ketahanan pangan. Namun, sejumlah kegiatan yang dilaporkan tidak ditemukan bukti fisiknya di lapangan.
Sumber di tingkat desa menyebut, beberapa item kegiatan hanya tercatat di laporan tanpa pelaksanaan nyata. “Banyak warga tidak tahu kegiatan apa saja yang dibiayai dari dana desa tahun ini. Tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah yang terbuka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya transparansi pemerintahan desa. Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta laporan realisasi keuangan tidak pernah diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat kesulitan mengawasi jalannya penggunaan dana publik.
Modus Lama, Pola Baru
Penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut menjadi modus klasik korupsi dana desa, di mana proyek fiktif, mark up anggaran, dan pelaporan ganda dijadikan celah untuk mengalihkan dana. Modus ini tampak kembali digunakan di Desa Kopyah, dengan pola administrasi yang rapi di atas kertas namun lemah dalam pelaksanaan.
“Selisih antara data kementerian dan realisasi lapangan jelas janggal. Ini perlu diusut. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk masyarakat malah masuk ke kantong pribadi,” kata seorang pengamat tata kelola desa di Indramayu.
Desakan Audit dan Tindakan APH
Sejumlah pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kopyah. Audit independen dianggap penting guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran dan mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Dana desa bukan uang pribadi pejabat. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas salah satu aktivis antikorupsi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kopyah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke pihak pemerintah desa dan kecamatan masih dilakukan oleh media ini.
Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan Nasional
Kasus di Desa Kopyah menambah panjang daftar dugaan korupsi dana desa di Indonesia. Dengan total alokasi nasional yang mencapai Rp71 triliun lebih pada 2025, pengawasan menjadi tantangan utama. Celah pengelolaan yang tertutup, lemahnya sistem kontrol internal, dan minimnya partisipasi masyarakat seringkali menjadi ruang subur bagi praktik penyelewengan.
Jika dugaan di Desa Kopyah terbukti, kasus ini bisa menjadi cermin lemahnya transparansi desa dan pengawasan berlapis yang belum berjalan efektif di tingkat daerah. Dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan ekonomi rakyat justru berisiko berubah menjadi sumber bancakan bagi oknum yang tak bertanggung jawab. (mediaviral.co)
















