Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

WALHI Lampung Desak Pemkot Evaluasi Ulang Proyek Living Plaza Lampung

40
×

WALHI Lampung Desak Pemkot Evaluasi Ulang Proyek Living Plaza Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — MediaViral.co

Proyek pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dihentikan pada 2021, proyek yang berlokasi di kawasan Rajabasa Nunyai itu kini kembali dibuka. Keputusan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, yang meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin dan dampak lingkungannya.

Example 300250

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan gegabah dalam menyikapi kelanjutan proyek tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspirasi warga sekitar.

“Semua ada kebijakan masing-masing. Izin itu bukan hanya dari Pemkot saja. Nanti saya lihat dulu, kok bisa dibuka lagi,” ujar Eva kepada wartawan, Selasa (11/11).

Eva menjelaskan, Pemkot akan melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta keseimbangan sosial.

“Kalau mereka sudah memenuhi semua persyaratan dan masyarakat sekitar setuju, pemerintah hanya memastikan aktivitas berjalan baik. Tapi kalau ada masalah, ya kita hentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot pada prinsipnya mendukung kegiatan usaha yang taat aturan dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga, terutama dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan masyarakat atau lingkungan.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menyebut agenda kunjungan masih menunggu waktu yang tepat karena padatnya kegiatan dewan.

“Belum teragendakan karena minggu ini kami ada agenda Banang dan Pansus. Tapi kunjungan tetap akan dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi lingkungan, WALHI Lampung kembali menyoroti kejanggalan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek LPL. Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut dokumen AMDAL disusun dengan banyak kontroversi sejak awal, namun tetap disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa mempertimbangkan keberatan publik.

“AMDAL itu dulu disusun dengan banyak keberatan dari masyarakat maupun WALHI, tapi DLH tetap mengesahkan izin. Ini menunjukkan ketidakberpihakan terhadap lingkungan dan warga,” kata Irfan.

Menurut Irfan, kebijakan Pemkot dan DLH yang meloloskan izin proyek tersebut mencerminkan pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan dan partisipasi publik. Ia juga menilai DPRD belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“DPRD harusnya proaktif meninjau dan memastikan pembangunan tidak mengancam keselamatan warga. Ini bukan sekadar soal investasi, tapi soal ruang hidup dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

WALHI Lampung menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi proyek Living Plaza Lampung, serta mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam penerbitan izin proyek yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial di masa depan.

(Redaksi MediaViral.co)

Example 300x375