Simalungun, Sumatera Utara —
MediaViral.co
Dugaan serius mengguncang lingkungan kerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 2 Kebun Tinjowan, Kabupaten Simalungun. Seorang komandan pleton (Danton) pengamanan bernama Suratmin alias Sures, yang tercatat sebagai personel dari PT JWM—mitra penyedia jasa keamanan PTPN IV—dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) berdasarkan hasil asesmen resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun.
Temuan ini tertuang dalam dokumen “Resume Hasil Asesmen Terhadap Karyawan PTPN IV Reg II” yang dilaksanakan di Gedung OR Unit Group I Reg II (Bah Jambi) dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNN Kabupaten Simalungun pada 7 November 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan, hasil tes urine atas nama Suratmin menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Ia juga tercatat memiliki riwayat penggunaan narkotika sejak tahun 2001 dan terakhir mengonsumsi pada 30 Oktober 2025.
PT JWM Tegaskan Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba
Menanggapi temuan itu, pihak PT JWM segera mengambil langkah disipliner.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. PT JWM berkomitmen penuh terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Proses pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan sedang kami jalankan sesuai regulasi dan hasil asesmen resmi BNN,”
ujar perwakilan manajemen PT JWM saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
BNN: Asesmen Dilakukan untuk Pencegahan dan Pembinaan
Sementara itu, pihak BNN Kabupaten Simalungun membenarkan bahwa asesmen tersebut merupakan bagian dari program rutin kerja sama antara BNN dan sejumlah BUMN serta perusahaan swasta dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
“Kami melakukan tes urine dan asesmen di berbagai perusahaan, termasuk PTPN IV. Hasil ini menjadi bahan evaluasi bagi manajemen untuk menegakkan disiplin dan mengambil langkah pembinaan atau sanksi tegas,”
ungkap seorang pejabat BNN Kabupaten Simalungun.
Berpotensi Langgar UU Narkotika dan Disiplin BUMN
Apabila benar PTPN IV Regional 2 masih mempekerjakan individu yang terbukti positif narkotika, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa penyalahguna narkotika dapat dijatuhi pidana penjara hingga 4 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Karyawan BUMN juga melarang keras penggunaan maupun perlindungan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Seruan Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini menjadi ujian serius bagi PTPN IV Regional 2 dalam menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan negara di sektor perkebunan. Manajemen diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga kerja, termasuk pihak ketiga, guna memastikan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba benar-benar diterapkan tanpa kompromi.
Langkah transparan dan tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus menegaskan bahwa BUMN tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apa pun bentuknya.
(Rijal / MediaViral.co)
















