Simalungun, Sumatera Utara —
MediaViral.co
Kondisi memprihatinkan tengah melanda Afdeling VII Kebun Tinjowan, PTPN IV Regional II. Investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan sejumlah blok tanaman sawit dalam keadaan tak terurus. Daun-daun kering bergelantungan di batang sawit, sementara gulma dan semak liar tumbuh menutupi areal produktif.
Fenomena ini terlihat di beberapa titik, seperti blok C7, C8, dan sebagian blok D1. Dari pantauan di lapangan, aktivitas perawatan seperti pemangkasan pelepah (pruning) maupun penyemprotan gulma (weeding) tampak sudah lama terhenti. Kondisi tersebut bukan hanya merusak estetika kebun, tetapi juga berpotensi menurunkan produktivitas tandan buah segar (TBS) serta meningkatkan risiko serangan hama seperti tikus dan kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros).
Seorang pekerja harian lepas yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa kegiatan pemeliharaan kini jarang dilakukan.
“Sudah lama tidak ada pembersihan dan pangkas daun. Dulu rutin setiap bulan, sekarang sudah jarang. Kalau begini terus, hasil panen pasti turun,” ujarnya sambil memperlihatkan batang sawit yang dipenuhi pelepah kering.
Ironisnya, di tengah kondisi kebun yang nyaris terbengkalai itu berdiri sebuah bangunan megah bertuliskan “PONDASI – Pondok Inovasi dan Kolaborasi Afdeling VII Kebun Tinjowan, PTPN IV Regional II”. Gedung yang semestinya menjadi simbol inovasi dan efisiensi justru kontras dengan realitas lapangan yang menunjukkan tanda-tanda kelalaian pengelolaan.
Aktivis lingkungan Kabupaten Simalungun, T. Sihombing, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat manajemen.
“Kalau daun sawit dibiarkan bergelantungan dan gulma tumbuh liar, itu sinyal bahwa supervisi lapangan tidak berjalan. Padahal PTPN IV adalah BUMN yang seharusnya menjadi contoh bagi perkebunan swasta,” tegasnya.
“Manajemen Regional II perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Afdeling VII.”
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, setiap perusahaan perkebunan wajib menjaga kebun dalam kondisi bersih, terawat, dan bebas dari gulma untuk menjamin keberlanjutan produktivitas serta keseimbangan ekosistem. Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pengelolaan aset negara.
Publik kini menanti langkah konkret manajemen PTPN IV Regional II untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas jajaran asisten maupun mandor yang diduga lalai menjalankan tanggung jawab.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun juga didesak turun langsung untuk memastikan standar operasional dan perawatan tanaman benar-benar diterapkan sesuai aturan pemerintah.
Kebun negara mestinya menjadi cermin profesionalisme dan tanggung jawab pengelolaan aset publik. Namun, jika kelalaian terus dibiarkan, bukan hanya sawit yang mengering — melainkan pula kepercayaan rakyat terhadap BUMN yang seharusnya menjadi teladan.
(Rijal / MediaViral.co)
















