Bandar Lampung — MediaViral.co
Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam pengaturan proyek revitalisasi sekolah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, mulai mencuat dan menuai sorotan publik.
Informasi yang dihimpun Mediaviral.co mengungkapkan, sedikitnya tiga sekolah dasar negeri menjadi sasaran praktik pengondisian proyek tersebut, yakni SDN 1 Pinang Jaya, SDN 1 Rajabasa, dan SDN 2 Rajabasa. Ketiga sekolah tersebut berada di satu daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif perempuan yang diduga berada di balik pengaturan proyek itu.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, modus yang digunakan terbilang klasik: melalui seorang perantara bernama YM, yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang legislator. YM diduga mendatangi sejumlah kepala sekolah dengan membawa nama anggota DPRD tersebut untuk “mengamankan proyek” revitalisasi yang pendanaannya berasal dari APBN.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena dia membawa nama anggota DPRD. Setelah dana dicairkan ke rekening sekolah, uang langsung diambil YM. Sekolah bahkan tidak kebagian untuk biaya operasional,” ungkap salah satu sumber di lingkungan sekolah.
Penelusuran di lapangan juga menemukan indikasi bahwa proyek tidak dilaksanakan secara swakelola, seperti yang diatur dalam ketentuan pengelolaan dana APBN. Sejumlah pekerja yang terlibat di lokasi mengaku dikontrak langsung oleh YM, bukan oleh pihak sekolah.
Sementara itu, YM disebut memiliki hubungan dekat dengan seorang figur berinisial HT, yang namanya juga kerap muncul dalam sejumlah proyek bernuansa politik di wilayah Bandar Lampung.
Praktik semacam ini, menurut para pemerhati pendidikan dan tata kelola pemerintahan, tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar ada anggota DPRD yang ikut bermain proyek APBN, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Fungsi DPRD adalah mengawasi, bukan mengatur atau menjadi bagian dari pelaksana proyek,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung.
Ia menegaskan, anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan, mencederai integritas lembaga legislatif, dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif.
“Keterlibatan wakil rakyat dalam proyek jelas menabrak batas etika dan hukum. Ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan yang seharusnya menjadi garda pengawasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum bersedia berkomentar, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dari tim internal dan pihak terkait. (mediaviral.co)
















