Kerinci /Jambi, koranpemberitaankorupsi.id
Setelah memproses dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 .Karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atas perbuatan para tersangka.
Ketujuh tersangka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan Kerinci dan pihak rekanan . Di antaranya HC selaku Kepala Dinas sekaligus pengguna anggaran dan PPK , NE sebagai Kabid Lalin sekaligus PPTK , serta lima rekanan proyek yaitu FM , AT , GW , JR , dan GA . Kepala Kejari Sungai Penuh , Sukma SH MH , menjelaskan bahwa proyek PJU ini tidak melalui proses tender , melainkan penunjukan langsung dengan 41 paket pekerjaan . Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar, gabungan dari DPA murni dan APBD Perubahan .
“Selain tidak sesuai prosedur , ditemukan juga pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dan adanya indikasi mark-up ,” ungkap Sukma. Dalam penyidikan Kejari telah memeriksa 45 saksi, termasuk pejabat Dishub , pihak rekanan, anggota DPRD Kerinci , dan tim ahli. Penyelidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Disinggung adanya keterlibatan anggota Dewan dalam Kasus PJU karena kasus ini terlihat dengan proyek Pokok pikiran Dewan? Pihak Kejari mengatakan bahwa masih dalam pendalaman namun.
Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup siapapun akan diambil tindakkan . Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara . Editor . dn(koranpemberitaankorupsi.id)
















