Mesuji / Lampung, koranpemberitaankorupsi.id
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Beberapa kasus juga merujuk pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi pidana untuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun Kendati demikian tidak membuat nyali Oknum Gapoktan ataupun kios menjadi Ciut .bahkan mereka tergolong berani menjual diatas harga Het dengan Alasan yang klasik.
Terkuaknya masalah ini bermula adanya pengakuan dari salah satu anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Panca warna kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji provinsi Lampung.
” saya memperoleh pupuk bersubsidi jenis Orea dan pupuk jenis Ponska sebanyak 1,1/2 Ton dengan harga per satu sak berfariasi
Yakni pupuk bersubsidi jenis Orea Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
Sedangkan pupuk bersubsidi jenis Ponska persatu sak Rp 150.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Pupuk tersebut di dapatkan dari ketua Gapoktan Panca Warna, kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, yang di ketuai oleh Ari Setiawan, ” ujar parlan
” Pupuk tersebut akan di gunakan untuk memupuk lahan kebun singkong
Seluas 2, Hektar 1/2 ,” terangnya”
Selain itu dia mengatakan kalau mengacu ke Setandar pemupukan lahan kebun singkongnya per satu hektar maksimal untuk dua kali pemupukan habiskan 7 kwintal pupuk ” imbuh Pailan.
Dan diakuinya adanya penumpukan pupuk Phonska sebanyak 3,5 ton pupuk di rumahnya itu punya anaknya juga yang merupakan ketua kelompok Tani “tandasnya.
” Ditempat terpisah, ketua Gapoktan Panca Warna Ari Setiawan
Mengatakan bahwa dia menjabat ketua Gapoktan baru berkisar dua tahunan, dan perlu diketahui Gapoktan Panca Warna terdiri dari 12 kelompok tani, diantaranya
Kelompok Adi Luhur
Kelompok Sido Luhur di ketuai Saipudin
Kelompok Bakti Rasa
Distributornya PT Anugrah, kios nya ada di Panca Warna
Dan dari BPP kita sudah mengarahkan atau memang sudah ada kerja sama dengan kios Anugrah Ramadan,” Cetusnya.
Di jelaskan Ari Setiawan Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN) Panca Warna mendapatkan saluran Pupuk bersubsidi jenis Orea dan pupuk jenis Ponska sebanyak 120 Ton
Untuk Desa Panca Warna, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Rabu 17 Juni 2025
Selain itu dia mengatakan kalau untuk pemupukan kebun singkong atau Ubi kayu satu RDKK hanya mendapat ketentuan 7 sak pupuk subsidi jenis Ponska dan pupuk subsidi jenis Orea 4 sak , total 11 sak perhektar dan kalau dua hektar total 22 sak per RDKK.
Mengenai penebusan pupuk angota kelompok tani menebus pupuk
Seperti pupuk subsidi jenis Orea per satu sak Rp 135.000 ( Seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Dan kalau pupuk subsidi jenis Ponska persatu sak Rp 145.000
( seratus empat puluh lima ribu rupiah) ,”
Itu harga penebusan ke kios adapun kelebihan 20 RB itu untuk kas Gapoktan yang nanti dananya juga untuk membantu kelompok Tani juga ” Kilahnya
(Tim)
















