Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Selang Satu Hari Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Walikota Lhokseumawe Dinyatakan Batal Eksekusi

6
×

Selang Satu Hari Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Walikota Lhokseumawe Dinyatakan Batal Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe/Aceh, koranpemberitaankorupsi.id

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Suaidi Yahya dan Hariadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kota setemipat, Selasa, 17 Desember 2024.

Example 300250

Kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bekas Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi divonis delapan tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Sementara mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya diputuskan enam tahun kurungan penjara, serta dipotong masa tahanan.

Eksekusi terpidana yang mengenakan rompi merah itu, turut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Keduanya dieksekusi dan diantar ke Lapas Lhokseumawe hari ini,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir.

Feri menambahkan, terhadap Suaidi Yahya Kejari Lhokseumawe harus melakukan pengecekan kesehatan berdasarkan prosedur. Pasalnya, terpidana sedang mengalami stroke, sehingga rekomendasi dokter menjadi pertimbangan.

“Tim kesehatan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe sudah mendatangi rumah terpidana (Suaidi Yahya). Jika memungkinkan bersangkutan juga diantar ke Lapas Lhokseumawe hari ini dan sesegera mungkin,” tutur KAJARI LHOKSEUMAWE Pada Awak media Selasa (17/12/24)

SELANG SATU HARI TERPIDANA KASUS KORUPSI MANTAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE Dinyatakan BATAL EKSEKUSI

selang Satu hari 18 Desember 2024 Tiba Tiba JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe batal mengeksekusi Suaidi Yahya ke lembaga permasyarakatan atau lapas Lhokseumawe.

Salah satu kutipan Media Lokal (https://www.ajnn.net/news/terpidana-korupsi-suaidi-yahya-batal-dieksekusi-ke-lapas-lhokseumawe/) Sebelumnya KAJARI LHOKSEUMAWE MENYATAKAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM 17/12/24

Tiba tiba Selang sehari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama menjelaskan, terpidana batal dieksekusi ke lapas lantaran faktor kesehatan. Di mana berdasarkan hasi pemeriksaan, terpidana menderita sejumlah penyakit.

“Yaitu penyakit stroke, iskemik, hipertensi dan diabetes melitus. Sehingga perlu perawatan kesehatan pendamping, terlebih tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Therry kepada AJNN, Rabu, 18 Desember 2024.

“Maka dari itu, yang bersangkutan belum layak melakukan aktivitas dengan mandiri diluar rumah saat ini,” tambah Therry.

Dalam kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, kata Therry, Suaidi Yahya diputuskan pidana penjara selama enam tahun dan denda 400 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

“Jadi saat ini kita harus menunggu kondisinya stabil ataupun sehat baru bisa di eksekusi ke Lapas,” ucapnya.

Kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bekas Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi divonis delapan tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Sementara mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya diputuskan enam tahun kurungan penjara, serta dipotong masa tahanan.

Eksekusi terpidana yang mengenakan rompi merah itu, turut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Keduanya dieksekusi dan diantar ke Lapas Lhokseumawe hari ini,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir. tapi Faktanya hanya satu oramg terpidana yg dieksekusi JPU.

Kini udah setengah Tahun Kabar Terpidana korupsi Mantan Walikota LHOKSEUMAWE tersebut ditahan dirumahnya sendiri. sementara itu Status Terpidana dipertanyakan, apakah status hukum Mantan Walikota LHOKSEUMAWE SUADI YAHYA..

Report By Chandra 20 Mei 2025

Example 300x375