Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua MUI Lampung Utara Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Intervensi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

103
×

Ketua MUI Lampung Utara Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Intervensi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, KH. Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Terbongkar! Ketua MUI Lampura Qomarudin Diduga Intervensi Orang Tua Korban untuk Damaikan Pencabulan Santriwati.”

Example 300250

Dalam keterangannya, Qomarudin yang juga menjabat sebagai pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Walisongo dan Arriyadi Nusantara membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Ia menegaskan tidak pernah melobi atau meminta Polres Lampung Utara agar mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut sepenuhnya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian pernyataan dalam hak jawab yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia juga menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti bersalah melalui proses hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.

Bantah Menekan Keluarga Korban

Terkait kedatangannya bersama istri ke rumah orang tua korban, Qomarudin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi, kepedulian, dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan yayasan.

Ia membantah kedatangannya bertujuan menekan, merayu, atau memaksa keluarga korban agar menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Menurutnya, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan penjelasan keluarga, menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan atas persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan, serta menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban dan keluarganya.

Qomarudin juga membantah pernah menyatakan akan mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Ia mengatakan pernyataan tersebut tidak pernah diucapkannya dan meminta agar informasi yang beredar diklarifikasi secara objektif.

Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tegaskan Izin Operasional Pesantren Tercatat

Dalam hak jawab tersebut, Qomarudin turut menanggapi tudingan mengenai izin operasional Pondok Pesantren Walisongo.

Ia menyatakan bahwa, berdasarkan informasi administrasi yang diketahuinya, izin operasional pesantren tersebut tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Ia mempersilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, verifikasi harus dilakukan berdasarkan dokumen dan data resmi agar persoalan administrasi dapat diselesaikan secara jelas dan objektif.

Minta Dugaan Perbuatan Oknum Diproses Secara Hukum

Mengenai dugaan perbuatan yang melibatkan seorang tenaga pendidik, Qomarudin menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum.

Ia menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, penetapan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar dugaan perbuatan individu tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menyamaratakan seluruh pengelola, tenaga pendidik, santri, maupun lembaga pendidikan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa nama baik lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan serius. Karena itu, ia menyatakan pihak yayasan berkomitmen menghormati proses hukum, melakukan evaluasi yang diperlukan, serta mengutamakan perlindungan dan kepentingan santri.

Dukung Pengusutan Tuntas dan Transparan

Qomarudin menyatakan mendukung agar perkara tersebut diusut hingga tuntas secara transparan dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses hukum, memengaruhi keterangan saksi, ataupun menekan keluarga korban.

Ia juga meminta agar pernyataan pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi atau mengaku membawa aspirasi orang tua korban diverifikasi secara langsung kepada pihak terkait, dengan tetap menghormati hak, keamanan, dan privasi keluarga korban.

Menurutnya, semua pihak perlu mengedepankan sikap tabayyun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil kesimpulan. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan penderitaan korban atau menghambat upaya mencari keadilan.

Minta Media Memuat Hak Jawab

Melalui pernyataan tertulis tersebut, Qomarudin meminta media yang telah menerbitkan atau akan menerbitkan pemberitaan terkait persoalan itu agar memberikan ruang bagi hak jawabnya secara proporsional.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan kewajiban pers untuk melayani hak jawab.

Ia juga berharap setiap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan identitas korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Qomarudin menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Dalam penutup hak jawabnya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan hak jawab dan klarifikasi dari KH. Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H. Pemuatan klarifikasi ini tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah fakta dalam perkara yang sedang ditangani. Keterangan pihak lain dan hasil proses hukum tetap perlu diperhatikan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Lampung Utara, 15 Oktober 2026

(MediaViral.co)

Example 300x375