Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

LPAI Lampung Utara Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Lima Santriwati di Ponpes Aryadi Nusantara

178
×

LPAI Lampung Utara Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Lima Santriwati di Ponpes Aryadi Nusantara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren Aryadi Nusantara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak dan perlindungan terhadap korban di lingkungan pendidikan.

Example 300250

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Utara, Suryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memproses pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“LPAI Lampung Utara mengutuk keras dugaan perbuatan tersebut. Jika terbukti terjadi, tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak. Kami meminta agar proses hukum berjalan tegas dan adil,” tegas Suryanto.

Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual sehingga membutuhkan perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak cukup hanya melalui proses hukum. Para korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis, pemulihan mental, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

“Jangan sampai anak-anak yang diduga menjadi korban justru mengalami penderitaan berulang akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, atau penyebaran identitas mereka. Identitas korban harus dirahasiakan, dan mereka perlu mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat pulih dengan baik,” ujarnya.

LPAI Lampung Utara juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memperkuat pengawasan dan sistem perlindungan anak. Setiap lembaga pendidikan harus memiliki mekanisme pengaduan yang aman serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan dengan cepat dan tepat.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas para santriwati yang diduga menjadi korban, baik melalui media sosial maupun saluran komunikasi lainnya. Langkah ini penting untuk mencegah tekanan sosial dan menjaga privasi korban selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hak-hak anak terlindungi. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

LPAI Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan terus mendorong upaya perlindungan anak dan mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap anak sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu, membentuk karakter, dan meraih masa depan tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun pelecehan seksual. (mediaviral.co)

Example 300x375