Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Perkara Holil Vs Yuda di Polsek Dente Teladas Kembali Memanas, Holil Mengaku Sakit Akibat Tekanan Mental

29
×

Perkara Holil Vs Yuda di Polsek Dente Teladas Kembali Memanas, Holil Mengaku Sakit Akibat Tekanan Mental

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Lampung — MediaViral.co

Perkara gadai lahan persawahan yang melibatkan Holil, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menjadi perhatian.

Example 300250

Pada 7 Oktober 2026, Holil memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Dente Teladas. Pemeriksaan tersebut sebelumnya sempat tertunda selama sekitar tiga bulan karena kondisi kesehatan Holil menurun. Ia mengaku mengalami tekanan mental dan fisiologis akibat persoalan yang sedang dihadapinya.

Tekanan tersebut diduga berkaitan dengan laporan yang dibuat Yuda bin Sunardi. Dalam laporan tersebut, Holil dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Holil datang ke Polsek Dente Teladas dengan didampingi Samsi Eka Putra selaku kuasa hukum dari LBH Awalindo.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

Setelah pemeriksaan, Samsi Eka Putra menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan Yuda terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Apa yang dituduhkan oleh pelapor Yuda tidak memenuhi unsur tindak pidana apa pun, terutama terkait tuduhan penipuan dan penggelapan. Justru kami menduga ada niat dari pelapor untuk menguasai hak klien kami, Holil,” kata Samsi kepada awak media.

Menurut Samsi, persoalan tersebut juga memiliki hubungan dengan masalah perdata. Ia menduga terdapat wanprestasi karena menurutnya Yuda belum memenuhi kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Holil.

“Dalam kasus perdata, kami juga menduga ada unsur wanprestasi karena Yuda belum memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bersama klien kami,” ujarnya.

Disebut dalam SPDP

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/09/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, perkara tersebut disebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 atau Pasal 492 KUHP.

Sebelum perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum, menurut pihak Holil, telah ada kesepakatan antara orang tua Yuda dan Holil untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak Holil menyebut bahwa setelah kesepakatan tersebut dibuat, orang tua Yuda tidak lagi datang untuk melanjutkan penyelesaian masalah.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak Holil mengenai persoalan gadai lahan yang menjadi pokok perkara.

Holil Minta Kepastian Hukum

Holil meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status perkara tersebut.

“Jangan sampai perkara ini digantung antara di langit dan di bumi. Kalau saya salah, saya siap disangkakan. Tetapi kalau saya tidak salah, saya meminta perkara ini dihentikan. Saya juga akan melaporkan Yuda balik karena saya merasa dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal saya tidak merasa menipu ataupun menggelapkan,” kata Holil.

Holil juga mengaku mengalami masalah kesehatan selama kurang lebih tiga bulan yang menurutnya berkaitan dengan tekanan mental akibat perkara tersebut.

Pihak Holil berharap kondisi tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Menunggu Proses Hukum

Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kampung Pasiran Jaya dan sekitarnya.

Masyarakat menunggu kejelasan mengenai pokok persoalan antara Holil dan Yuda. Apakah perkara tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau sebenarnya lebih berkaitan dengan persoalan perdata mengenai gadai dan kesepakatan antara kedua pihak.

Polsek Dente Teladas diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara objektif dengan memeriksa seluruh keterangan dan bukti dari kedua belah pihak.

Sementara itu, keterangan dari pihak Yuda terkait tuduhan terhadap Holil belum diperoleh. Dengan demikian, seluruh tuduhan dan bantahan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi keputusan pengadilan. (mediaviral.co)

Example 300x375