Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur dalam Pengumpulan Sumbangan Bencana Dilaporkan ke Polresta Padang

41
×

Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur dalam Pengumpulan Sumbangan Bencana Dilaporkan ke Polresta Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, Sumatera Barat — MediaViral.co

Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan uang sumbangan untuk korban bencana alam dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

Example 300250

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.

Pengaduan disampaikan oleh Gusnidawati, yang dalam dokumen tersebut tercatat sebagai Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.

Berdasarkan dokumen pengaduan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan meminta uang sumbangan untuk bantuan korban bencana alam.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi yang tercantum dalam pengaduan berada di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Dalam dokumen tersebut, David Oktavianus dan Elmi Triski dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan.

Pelapor meminta kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memberikan kewenangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut.

Surat tanda terima pengaduan diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Padang melalui Kasat Reskrim dan anggota piket. Dalam dokumen tersebut juga tercantum Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., sebagai anggota piket yang menerima pengaduan.

Ketua DPW Elang Mas Sumatera Barat Pertanyakan Dasar Pelibatan Anak

Sementara itu, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami, mempertanyakan dasar atau kewenangan yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut.

Menurut Ami, pihaknya ingin mengetahui apakah ada pihak atau instansi yang secara resmi memberikan izin atau perintah kepada anak di bawah umur untuk melakukan pengumpulan sumbangan di ruang publik.

«”Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato,” ujar Ami.»

Ami meminta pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Menurutnya, perlu diketahui siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana kegiatan tersebut dilakukan, serta untuk kepentingan apa uang sumbangan dikumpulkan.

Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut masih berjalan dan memiliki dasar yang jelas.

«”Petugas atau instansi terkait harus mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan, kenapa masih dilakukan? Harus dihentikan apabila tidak sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.»

Ami berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak ada anak di bawah umur yang dimanfaatkan dalam kegiatan pengumpulan uang di ruang publik.

Selain itu, ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status kegiatan, dasar atau izin pengumpulan donasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Menunggu Pemeriksaan Kepolisian

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat menunggu tindak lanjut dari Polresta Padang untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana alam.

MediaViral.co memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375