Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PETI Diduga Beroperasi Saat Perkara Berjalan, Masyarakat Pasaman Barat Minta Kapolda Turun Tangan

48
×

PETI Diduga Beroperasi Saat Perkara Berjalan, Masyarakat Pasaman Barat Minta Kapolda Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, Sumatera Barat — MediaViral.co

Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendapat perhatian masyarakat.

Example 300250

Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh Beni Eka Putra tersebut disebut telah berlangsung sejak awal Juli 2026. Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan di lokasi.

Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut diduga berlangsung saat objek atau lokasi yang bersangkutan masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Masyarakat meminta kondisi tersebut diperiksa secara objektif agar tidak ada kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat Minta Legalitas Diperiksa

Masyarakat menilai persoalan ini bukan hanya terkait dugaan pertambangan tanpa izin.

Mereka juga meminta aparat memeriksa status dan legalitas lokasi, pihak yang menguasai atau melakukan aktivitas pertambangan, serta izin yang dimiliki.

Aparat juga diminta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, IPR, atau perizinan lain yang diwajibkan.

Jika nantinya ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Selain persoalan hukum, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Dampak tersebut antara lain kerusakan lahan, perubahan kondisi tanah, serta kemungkinan gangguan terhadap sungai dan sumber air masyarakat.

Ada Informasi Dugaan Perlindungan Oknum

Dalam pengaduan masyarakat, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Informasi tersebut menyebut oknum berinisial ST yang disebut berkaitan dengan Pomdam XX/I Imam Bonjol serta oknum berinisial AV yang disebut berkaitan dengan Propam Polda Sumatera Barat.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Masyarakat meminta informasi tersebut diperiksa dan diverifikasi secara objektif oleh institusi yang berwenang.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar informasi yang kami terima diperiksa secara profesional. Kalau memang tidak benar, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau benar terdapat keterlibatan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, harus ada tindakan sesuai hukum,” demikian disampaikan dalam pengaduan.

Foto dan Video Disiapkan sebagai Bukti Pendukung

Masyarakat mengaku memiliki foto dan video yang mendokumentasikan aktivitas di lokasi.

Dokumentasi tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung untuk membantu proses pemeriksaan dan verifikasi.

Melalui pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Mereka juga meminta aparat memeriksa legalitas pertambangan, pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Minta Kepastian Hukum

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pengaduan administratif.

Mereka meminta adanya pemeriksaan di lapangan, pengecekan legalitas pertambangan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Terlebih, aktivitas tersebut disebut berlangsung ketika perkara yang berkaitan dengan lokasi masih berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Masyarakat menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka hanya meminta kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kini, masyarakat menunggu respons aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Jika kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat meminta legalitasnya dapat dijelaskan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375