Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AJP Lambar Bongkar Dugaan Skandal 11 Rekening Titipan Bapenda dan Bank Lampung, Pajak Daerah Disorot Sejak 2021

44
×

AJP Lambar Bongkar Dugaan Skandal 11 Rekening Titipan Bapenda dan Bank Lampung, Pajak Daerah Disorot Sejak 2021

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan sorotan tajam terhadap tata kelola pendapatan daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat serta keterlibatan PT Bank Lampung.

Example 300250

Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan TA 2025, Nomor 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Menurut AJP, dalam laporan tersebut terungkap adanya pengoperasian 11 rekening titipan atas nama PT Bank Lampung yang digunakan untuk menampung penerimaan pajak daerah tanpa dasar legalitas yang memadai. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

AJP Pertanyakan Pengawasan Kepala Daerah

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sangat tidak masuk akal jika skema pengoperasian 11 rekening titipan penampung pajak daerah ini berlangsung hampir lima tahun tanpa diketahui oleh kepala daerah atau Bupati. Pengelolaan pendapatan daerah merupakan bagian penting dalam APBD,” tegas Sugeng.

Menurutnya, apabila praktik tersebut diketahui tetapi tidak segera diberikan dasar hukum dan tetap dibiarkan berjalan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebaliknya, apabila kepala daerah tidak mengetahui mekanisme tersebut, kondisi itu juga menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah.

AJP juga mempertanyakan tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati maupun otorisasi Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait pengoperasian rekening tersebut.

11 Rekening Titipan Menjadi Sorotan

AJP menyoroti sejumlah hal yang disebut dalam LHP BPK, antara lain:

  1. Sebanyak 11 rekening titipan digunakan untuk menampung penerimaan pajak daerah, di antaranya PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, serta opsen PKB/BBNKB.
  2. Menurut AJP, rekening tersebut beroperasi tanpa Keputusan Bupati dan tanpa persetujuan BUD.
  3. Pelimpahan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebut dilakukan secara borongan pada akhir hari tanpa menyertakan rincian NOP/NPWP setiap transaksi.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian penerimaan pajak daerah.

Soroti Dana PBB-P2 Rp77,15 Juta

Selain persoalan rekening titipan, AJP juga menyoroti pengelolaan PBB-P2 di tingkat pekon.

AJP menyebut terdapat penerimaan PBB-P2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp77.158.931 dari empat pekon, yakni Bumi Hantatai, Ringin Jaya, Pagar Dewa, dan Semarang Jaya, yang disebut masih berada dalam penguasaan tingkat pekon dan belum masuk ke kas daerah.

AJP meminta pemerintah daerah memastikan status dan keberadaan dana tersebut serta segera melakukan rekonsiliasi apabila memang belum disetorkan ke kas daerah.

AJP juga mempertanyakan mekanisme penetapan Pajak Hotel atau PBJT yang disebut dilakukan secara manual atau lisan tanpa dokumen SPTPD tertulis.

AJP Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

AJP Lampung Barat mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, KPK RI, dan OJK menelusuri mekanisme pengelolaan 11 rekening tersebut, termasuk apabila terdapat bunga, jasa giro, atau keuntungan dari dana yang mengendap.

AJP juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah memberikan penjelasan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

WTP Bukan Alasan Mengabaikan Temuan

Sugeng menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan temuan maupun rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Predikat WTP bukan tameng untuk mengabaikan persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan. Semua temuan harus ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

AJP mendesak agar rekening yang dinilai tidak memiliki dasar hukum segera dievaluasi dan, apabila terbukti tidak sah, dihentikan penggunaannya. Sistem penerimaan pajak daerah juga diminta dikembalikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan.

AJP Siapkan Laporan Pengaduan

AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut terhadap temuan BPK tersebut.

“Jika rekomendasi LHP BPK RI ini tidak segera ditindaklanjuti secara penuh dan transparan, DPC AJP Lampung Barat bersama elemen masyarakat pengawas keuangan daerah memastikan akan membawa berkas laporan pengaduan resmi (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, KPK RI, serta OJK,” pungkas Sugeng Purnomo.

Catatan: Dugaan dan tudingan dalam berita ini merupakan pernyataan pihak AJP Lampung Barat berdasarkan dokumen LHP BPK yang mereka rujuk. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375