Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

TU 2026 Afdeling III Dosin Disorot, Luku I dan II Dipertanyakan

0
×

TU 2026 Afdeling III Dosin Disorot, Luku I dan II Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Pelaksanaan Tanam Ulang (TU) tahun 2026 di PTPN IV Regional II Unit Kebun Dolok Sinumbah (Dosin), Afdeling III, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan luku I dan luku II di areal yang sedang dilakukan tanam ulang masih dipertanyakan.

Example 300250

Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 13 Agustus 2026, terlihat aktivitas penebangan tanaman menggunakan alat berat. Hasil tebangan juga terlihat menumpuk di beberapa bagian areal.

Namun, dari dokumentasi tersebut belum terlihat pekerjaan luku I dan luku II. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah kedua pekerjaan tersebut memang tidak termasuk dalam pekerjaan TU 2026 atau belum dilaksanakan.

Belum terlihatnya pekerjaan luku I dan luku II belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Sebab, metode pengolahan tanah dapat disesuaikan dengan kondisi lahan, desain teknis, dan aturan perusahaan.

Namun, apabila luku I dan luku II tercantum dalam kontrak atau BoQ pekerjaan, pelaksanaannya perlu diperiksa. Dokumen pekerjaan perlu dibandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sorotan juga mengarah kepada vendor berinisial H yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan TU tersebut.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, upaya konfirmasi kepada vendor H dilakukan di Tinjowan. Namun, hingga berita ini disusun, pesan melalui telepon seluler maupun chat belum mendapatkan jawaban.

Tidak adanya jawaban dari vendor H tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan yang dipertanyakan. Vendor H tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah luku I dan luku II memang diwajibkan dalam pekerjaan TU di Afdeling III Dosin. Jika diwajibkan, apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dan kapan pelaksanaannya?

Untuk memastikan persoalan tersebut, manajemen PTPN IV Regional II dan Unit Kebun Dolok Sinumbah diharapkan dapat menjelaskan dokumen pekerjaan, seperti RKAP TU 2026, SPK atau kontrak, BoQ, SOP, laporan pemeriksaan, serta dasar pembayaran pekerjaan.

Jika nantinya ditemukan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dikerjakan, tetapi dilaporkan selesai dan dibayarkan, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Tanam Ulang merupakan salah satu pekerjaan penting untuk menjaga produktivitas perkebunan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

MediaViral.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PTPN IV Regional II maupun vendor H untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. (mediaviral.co)

Example 300x375