Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Dana Desa Tembelang Dibongkar, DPC AJP Lampung Barat Resmi Layangkan Pengaduan ke Inspektorat dan Gugatan Sengketa Informasi

1
×

Skandal Dana Desa Tembelang Dibongkar, DPC AJP Lampung Barat Resmi Layangkan Pengaduan ke Inspektorat dan Gugatan Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi mengambil langkah hukum setelah menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Example 300250

Langkah tersebut ditempuh setelah Penjabat (Pj.) Peratin Pekon Tembelang yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan tim investigasi.

Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus Penanggung Jawab Tim Investigasi, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya telah menjalankan prosedur jurnalistik sesuai prinsip check and recheck serta cover both sides.

Sebelum laporan pengaduan dibuat, DPC AJP telah mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi, Konfirmasi, dan Hak Jawab Tertulis Nomor 89.00.048/S.KLA-DD/DPC.AJP-LB/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 kepada Pj. Peratin Pekon Tembelang selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), serta surat konfirmasi kepada pengurus BUMDes.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak Pj. Peratin maupun pengurus BUMDes Tembelang belum memberikan jawaban tertulis, sanggahan, ataupun klarifikasi.

Menurut DPC AJP, sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan menghambat proses konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karena tidak ada itikad baik dan jawaban yang objektif, kami resmi mengajukan pengaduan ke Inspektorat Daerah Lampung Barat dan mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi di Bandar Lampung,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

DPC AJP juga menyoroti posisi Pj. Peratin Pekon Tembelang yang merupakan seorang ASN dan telah menjabat dalam waktu yang cukup lama. Menurut mereka, jabatan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) Nomor 89.00.047/BAIL/INV/DPC.AJP-LB/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026, DPC AJP mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:

Tahun Anggaran 2023

  • Dugaan ketidakwajaran biaya administrasi dokumen dan musyawarah sebesar Rp55.390.000.
  • Dugaan penyimpangan pada pengadaan sarana prasarana produktivitas ekonomi senilai Rp181.440.000.

Tahun Anggaran 2024

  • Dugaan permasalahan pada program ketahanan pangan dan peternakan sebesar Rp188.724.000.
  • Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program penanganan stunting dan PMT Posyandu senilai Rp126.520.000.
  • Dugaan kekurangan mutu pada proyek jalan dan jembatan senilai Rp164.596.500.

Tahun Anggaran 2025

  • Dugaan permasalahan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp253.300.000.
  • Dugaan kekurangan volume pada pembangunan saluran drainase senilai Rp78.487.000.

Melalui Surat Pengaduan Nomor 89.00.051/LAPDU-INV/DPC.AJP-LB/VI/2026, DPC AJP meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Tembelang.

Selain itu, DPC AJP meminta agar Pj. Peratin, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan pengurus BUMDes dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit, DPC AJP meminta agar hasil tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat, serta DPP AJP di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari Pj. Peratin Pekon Tembelang ataupun pengurus BUMDes Tembelang terkait dugaan yang disampaikan DPC AJP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375