Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPD dan DPC Lampung Barat Kawal Transparansi Sistem Merit, Siap Ambil Surat Balasan Inspektorat Ombudsman RI

0
×

DPD dan DPC Lampung Barat Kawal Transparansi Sistem Merit, Siap Ambil Surat Balasan Inspektorat Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit serta evaluasi kinerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.

Example 300250

Dalam waktu dekat, tim gabungan DPD dan DPC dijadwalkan mendatangi Kantor Ombudsman untuk mengambil secara langsung surat balasan resmi dari Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat resmi Inspektorat Ombudsman RI Nomor T/1519/PW.04.02/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, itu merupakan respons atas surat aduan yang disampaikan oleh Sugeng Purnomo, warga Pekon Sinar Teladan, Desa Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, pada 19 Mei 2026.

Dalam dokumen yang bersifat terbatas tersebut, Inspektorat Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa aduan masyarakat telah diterima dan resmi terdaftar dalam sistem pengawasan internal Whistleblowing System (WBS) dengan Nomor Registrasi WBS2.0-2605-00086 sejak 26 Mei 2026. Laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI selaku pengampu.

Berdasarkan dokumen resmi itu, Inspektorat Ombudsman RI menerbitkan surat dengan Nomor T/1519/PW.04.02/VI/2026 yang bersifat terbatas. Surat tersebut diterbitkan pada 5 Juni 2026, dengan Sugeng Purnomo sebagai pelapor. Subjek aduan berkaitan dengan hasil verifikasi dugaan pelanggaran sistem merit serta kekecewaan terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman RI. Surat itu ditandatangani oleh Plt. Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, dan ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI selaku pengampu.

Perwakilan pengurus DPD dan DPC Lampung Barat menegaskan bahwa pengawalan terhadap proses ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi respons Inspektorat Ombudsman RI Pusat yang telah menindaklanjuti aduan masyarakat Lampung Barat hingga menerbitkan nomor registrasi WBS resmi. Kehadiran kami dalam pengambilan dokumen ini merupakan bentuk keseriusan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran sistem merit maupun indikasi ketidakoptimalan kinerja perwakilan di daerah diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan pengurus.

DPD Lampung bersama DPC Lampung Barat berharap proses pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Ombudsman RI Pusat dapat menghasilkan pembenahan yang signifikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman Republik Indonesia. (mediaviral.co)

Example 300x375