Lampung Timur – MediaViral.co
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melayangkan surat pemanggilan kepada Lembaga KAKI Lampung dengan Nomor 700/3692/02-SK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 perihal undangan klarifikasi.
Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, SH, menegaskan bahwa Inspektorat bukanlah aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan, melainkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Jadi, Inspektorat secara hukum tidak berhak memanggil lembaga, organisasi masyarakat, maupun pihak media untuk klarifikasi dan lainnya. Kami dari LSM KAKI sudah berkali-kali mendatangi dan menghubungi pihak terkait di Lampung Timur untuk meminta klarifikasi. Langkah terakhir kami adalah melalui surat yang sudah kami layangkan dan ditembuskan kepada beberapa pihak terkait,” kata Lucky.
Menurutnya, yang berwenang melakukan pemanggilan untuk klarifikasi adalah aparat penegak hukum melalui surat panggilan resmi.
“Inspektorat Lampung Timur dan pihak terkait lainnya seharusnya memberikan jawaban tertulis atau tanggapan secara resmi dan profesional terkait persoalan perjalanan dinas, pola copy-paste, dan anggaran janggal lainnya di Sekretariat DPRD Lampung Timur yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan ini juga akan kami laporkan kepada pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Lucky menerangkan bahwa poin-poin yang disampaikan dalam surat yang telah dilayangkan sudah sangat jelas.
“Dalam surat kami tertanggal 24 April 2026, perihalnya jelas mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan dan penggunaan anggaran, khususnya pada belanja operasional dan swakelola. Jadi, yang kami butuhkan bukan omong kosong atau omon-omon semata, melainkan jawaban riil berdasarkan fakta dan data yang ada di Inspektorat Lampung Timur,” tegasnya.
Menurut Lucky, sebagai APIP, Inspektorat memiliki tugas melakukan audit internal pemerintahan, memeriksa laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melakukan pencegahan terhadap penyimpangan.
“Inspektorat juga berfungsi sebagai quality control untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemborosan anggaran. Jadi, buat apa memanggil kami? Berikan saja data dan tanggapan atas surat yang telah kami sampaikan. Kalau memang Inspektorat Lampung Timur bekerja, tentu ada hasil laporannya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak perlu dipanggil ke Inspektorat karena lembaga tersebut bukan APH.
“Seharusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi apabila terjadi pelanggaran aturan atau dugaan penyimpangan. Mereka juga berhak memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada pegawai atau pejabat yang melanggar. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum berat, Inspektorat wajib menyerahkan atau merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Itu tanggapan yang kami inginkan,” katanya.
Lucky menambahkan, jawaban yang dibutuhkan pihaknya harus berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar penjelasan lisan.
“Kalau ada kerugian negara, apakah sudah dikembalikan? Apakah sudah ada tindak lanjut terhadap oknum yang terlibat? BPK RI selama beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya temuan berulang dengan pola yang sama. Artinya, tidak ada perbaikan dari tahun ke tahun. Lalu, apa kerja Inspektorat Lampung Timur?” tanyanya.
Ia juga menilai surat yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait bukanlah suatu anomali, karena pola permasalahannya dinilai jelas dan sistematis.
“Dalam beberapa tahun terakhir, BPK RI terus mencatat adanya temuan yang tidak wajar dengan pola yang sama. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum berat, Inspektorat seharusnya segera menyerahkan atau merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami meminta data-data tersebut dan penjelasan yang rasional kepada publik,” ungkap Lucky.
Lebih lanjut, Lucky menyebut bahwa apabila Inspektorat Lampung Timur telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya, maka aparat penegak hukum juga akan bekerja sesuai kewenangannya.
“Pemanggilan untuk klarifikasi umumnya dilakukan untuk menggali kebenaran atau memperoleh informasi tambahan sebelum suatu permasalahan berlanjut ke tahap penyelidikan, audit, atau penyelesaian resmi. Jadi, persoalan ini sebenarnya masuk kategori apa, pemborosan anggaran atau kerugian negara?” tandasnya. (mediaviral.co)
















