Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Peratin Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat desa, Kamis (25/6/2026).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis terhadap data penyaluran anggaran, pihaknya menemukan sejumlah poin yang dinilai mengindikasikan ketidakefisienan dan berpotensi terjadi penyimpangan.
“Kami menemukan lonjakan belanja yang sangat tidak wajar pada pos operasional. Pada tahun 2024, anggaran belanja jasa langganan majalah atau surat kabar tercatat sebesar Rp45 juta, kemudian melonjak menjadi Rp60 juta pada tahun 2025. Kenaikan sebesar 33,3 persen ini patut dipertanyakan dan berpotensi mengarah pada praktik mark-up atau bahkan belanja fiktif yang tidak memiliki urgensi bagi masyarakat desa,” tegas Sugeng.
Selain menyoroti belanja operasional, DPC AJP juga memberikan perhatian terhadap sektor pembangunan infrastruktur rabat beton dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya mengaku khawatir terdapat potensi pengurangan spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan di lapangan.
Untuk itu, AJP mendesak agar dilakukan verifikasi fisik guna memastikan kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan.
Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti dugaan praktik pemecahan anggaran (splitting) pada kegiatan festival adat dan keagamaan.
“Pada tahun 2025, kami mencatat setidaknya terdapat enam pos anggaran yang dipecah-pecah. Pola seperti ini kerap digunakan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang transparan dan kewajiban perpajakan,” tambahnya.
DPC AJP Lampung Barat memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Peratin Pekon Sukamakmur untuk menyampaikan jawaban tertulis secara resmi disertai bukti fisik yang sah. AJP menegaskan bahwa pengabaian terhadap surat klarifikasi tersebut akan dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan masyarakat.
“Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, kami tidak akan ragu melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. Kami berkomitmen mengawal setiap rupiah uang rakyat agar digunakan secara tepat sasaran,” tutup Sugeng. (mediaviral.co)
















