Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kegiatan Turun 55 Persen, Anggaran Naik 104 Persen: AJP Sorot Dana Inspektorat Rp3,5 Miliar dan Tuntut Pengawasan Nyata

0
×

Kegiatan Turun 55 Persen, Anggaran Naik 104 Persen: AJP Sorot Dana Inspektorat Rp3,5 Miliar dan Tuntut Pengawasan Nyata

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026.

Example 300250

Dalam hasil analisis investigatif jilid II yang dirilis AJP, ditemukan adanya ketimpangan mencolok antara volume kegiatan pengawasan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang dibandingkan dengan data Tahun Anggaran 2025, jumlah paket pekerjaan Inspektorat disebut mengalami penurunan signifikan dari 226 paket menjadi hanya 100 paket atau turun sekitar 55 persen.

Namun di sisi lain, total pagu anggaran justru meningkat dari Rp4,6 miliar menjadi Rp9,5 miliar atau naik sekitar 104 persen.

Sorotan utama diarahkan pada pos Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pengawasan dan Monitoring Desa yang mencapai Rp3.540.000.000.

Anggaran Perjalanan Dinas Dinilai Tidak Rasional

Tim Investigasi AJP turut membeberkan perhitungan anggaran perjalanan dinas berdasarkan jumlah pekon di Kabupaten Lampung Barat.

Jika anggaran sebesar Rp3,54 miliar dibagi ke 131 pekon, maka rata-rata anggaran perjalanan dinas per pekon mencapai sekitar Rp27 juta.

AJP menilai angka tersebut terlalu besar jika hanya digunakan untuk kegiatan monitoring dan pengawasan desa dalam satu wilayah kabupaten.

AJP Minta Pengawasan Tidak Sekadar Formalitas

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa besarnya anggaran harus diikuti dengan hasil pengawasan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, Inspektorat tidak cukup hanya melakukan monitoring administratif, tetapi juga harus berani melakukan audit investigatif terhadap pekon-pekon yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kerja berkurang, tetapi anggaran justru meningkat tajam. Maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Sugeng Purnomo, Sabtu (30/5/2026).

AJP juga meminta agar 28 personel pengawas yang terdiri dari auditor dan P2UPD diprioritaskan untuk memeriksa pekon yang memiliki laporan pengaduan masyarakat maupun desa yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Soroti Potensi Penyimpangan SPPD

Selain itu, AJP mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas apabila tidak disertai hasil pengawasan yang jelas.

Potensi tersebut di antaranya dugaan manipulasi administrasi perjalanan dinas, rekayasa durasi kegiatan, hingga kemungkinan munculnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan sorotan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Persada. (mediaviral.co)

Example 300x375