Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda 4 pada tahun 2025 kepada salah satu kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pesisir Barat menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya, ketua Poktan penerima bantuan tersebut diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Sorotan itu datang dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM JPKP dan LSM GMBI, bersama organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kabupaten Pesisir Barat. Mereka mempertanyakan mekanisme dan dasar penetapan penerima bantuan alsintan tersebut.
Menurut mereka, bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan dan tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Ketua Ormas GRIB Jaya bersama Ketua LSM GMBI menyebut pihaknya telah menelusuri satu dari 19 Poktan penerima bantuan traktor roda 4 tersebut. Dari hasil penelusuran itu muncul pertanyaan terkait kelayakan seorang pejabat publik menerima manfaat bantuan pemerintah melalui kelompok tani yang dipimpinnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak ada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan? Apalagi salah satu penerima bantuan, ketua Poktannya juga menjabat anggota DPRD aktif. Ini tentu menimbulkan persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).
Mereka menilai, meskipun secara administrasi bantuan disalurkan kepada kelompok tani, status penerima manfaat yang juga merupakan pejabat publik perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, mereka meminta dinas terkait membuka secara transparan proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan traktor roda 4 tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kami meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana proses verifikasi penerima bantuan itu. Jangan sampai muncul asumsi bahwa bantuan hanya berputar pada kelompok tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua JPKP, Mh. Bangsawan, juga mempertanyakan alasan anggota DPRD aktif yang sekaligus ketua Poktan dapat menerima bantuan tersebut.
“Kok bisa ketua Poktan yang juga anggota DPRD aktif, apalagi satu partai dengan bupati, bisa menerima bantuan? Di mana keadilan bagi masyarakat?” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan jabatan seseorang, namun berharap pemerintah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada ketimpangan. Karena bantuan pemerintah itu berasal dari uang rakyat dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani yang membutuhkan,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat, Irvan Leonardo, menyebut tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD yang juga menjadi ketua Poktan menerima bantuan alsintan.
Saat dikonfirmasi terkait pihak yang menentukan penerima bantuan, Irvan menjelaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan oleh pihak dinas.
“Yang menentukan penerima manfaat bantuan itu dari pihak dinas. Yang dilarang menjadi penerima manfaat adalah PNS yang menjadi anggota atau pengurus,” jelasnya. (mediaviral.co)
















