Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi mengumumkan telah merampungkan dokumen bedah kasus, analisis, dan kajian hukum mendalam terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Dokumen kajian setebal puluhan halaman tersebut telah dikirim langsung kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Sabtu (9/5/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pers dan aktivis antikorupsi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penyelamatan uang rakyat di Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa bidang investigasi AJP tidak sembarangan dalam membedah dokumen negara tersebut.
Menurutnya, kajian itu disusun menggunakan tiga pilar metodologi investigasi profesional yang ketat, yakni metode rekonsiliasi dokumen transaksi, investigasi lapangan tertutup, serta audit kepatuhan regulasi keuangan (legal compliance audit).
Metode rekonsiliasi dilakukan dengan menyisir data kuantitatif laporan keuangan belanja daerah untuk diuji silang dengan Peraturan Kepala Daerah dan indeks standar harga satuan regional yang berlaku.
Sementara itu, investigasi lapangan tertutup dilakukan melalui penelusuran faktual secara rahasia terhadap pihak penyedia jasa dan pelaksana operasional guna menguji kesesuaian transaksi administrasi dengan fakta di lapangan.
Adapun audit kepatuhan regulasi keuangan dilakukan untuk melacak implementasi rencana aksi pemulihan kerugian daerah yang diwajibkan dalam tenggat 60 hari kerja sejak LHP diterbitkan.
Untuk menjaga kondusivitas kemitraan pers dan menghindari gesekan sektoral di lapangan, DPC AJP mengaku sengaja mengalihkan fokus dari belanja harian maupun publikasi umum. Sebagai gantinya, AJP menyoroti temuan yang dinilai berdampak sistemik langsung terhadap kas daerah, yakni dugaan kelebihan pembayaran uang makan atau jasa lauk pauk pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat senilai Rp566 juta sebagaimana tercantum dalam Temuan Nomor 10 LHP BPK.
“Nilai Rp566 juta untuk uang lauk pauk ini sangat fantastis bagi daerah seperti Lampung Barat. Namun yang menjadi persoalan besar hari ini adalah misteri setoran kas daerah,” tegas Sugeng Purnomo.
Ia menambahkan, hingga analisis tersebut dirilis ke publik, pihak AJP mengaku belum memperoleh data riil maupun bukti konkret berupa Surat Tanda Setor (STS) terkait jumlah dana yang benar-benar telah dikembalikan ke rekening kas daerah sebagaimana diperintahkan BPK.
Kritik terhadap APIP dan Inspektorat
Dalam rilis persnya, AJP juga melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai gagal menjadi garda terdepan pengawal uang negara.
“Kami telah melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk menanyakan status pengembalian dana tersebut. Namun sangat disayangkan, pihak Inspektorat sama sekali tidak memberikan jawaban secara formal,” lanjut Sugeng.
Ketiadaan transparansi dari APIP itu dinilai memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan kronis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bahkan, salah satu klaster temuan dalam LHP tersebut disebut telah masuk ke ranah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Desakan kepada BPK RI
Melalui dokumen kajian yang telah dikirimkan, DPC AJP Lampung Barat mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Mengevaluasi secara ketat kinerja tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, khususnya terkait temuan lauk pauk Satpol PP dan temuan bernilai fantastis lainnya.
- Mendesak keterbukaan informasi agar dokumen penyelesaian tindak lanjut berupa STS tidak disembunyikan dari masyarakat sipil maupun pers.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses seluruh temuan yang terindikasi memiliki unsur kesengajaan atau pembiaran tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini. Jika APIP tetap membisu dan OPD tetap bebal terhadap temuan BPK, maka kami akan membawa data-data hasil investigasi ini ke level hukum yang lebih tinggi,” tutup Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)
















