Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Polres Empat Lawang telah menggelar sidang kode etik terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang diduga melanggar kode etik profesi Polri. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, SH., MH, di Mapolres Empat Lawang, Kamis (7/5/2026).
Empat anggota Polri yang dijatuhi sanksi yakni Bripka RA, Bripka S, Brigpol NO, dan Briptu RL. Mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Kasi Propam Polres Empat Lawang, AKP Rozali, yang sebelumnya menuntut penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun terhadap keempat personel tersebut.
Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan para pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c), serta Pasal 12 huruf (d) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perbuatan mereka dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan prosedur administrasi penangkapan terhadap Jimi Suganda, warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku begal.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Kanit Pidum dalam surat perintah penangkapan Jimi Suganda.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum saat itu, Ipda Yulius, membantah pernah menandatangani surat perintah penangkapan tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat perintah penangkapan itu,” tegas Ipda Yulius.
Dalam sidang juga terungkap bahwa tiga terduga pelanggar mengakui tidak ada koordinasi maupun laporan terlebih dahulu kepada Kanit Pidum. Saat kejadian, Ipda Yulius diketahui sedang tidak berada di tempat.
Diduga, surat perintah penangkapan tersebut diperintahkan oleh atasan langsung di korps reserse Polres Empat Lawang yang saat itu menjabat sebagai PLH.
Menanggapi hal itu, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyayangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi kepolisian tersebut.
Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam pemalsuan tanda tangan Kanit Pidum pada surat perintah penangkapan Jimi Suganda.
“PHMI meminta kepada Kapolres dan jajaran agar mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kanit Pidum dalam surat perintah tersebut,” ujar Feri.
PHMI juga meminta apabila nantinya terbukti ada pihak yang terlibat dalam penandatanganan surat tersebut secara tidak sah, maka harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di institusi kepolisian. (mediaviral.co)
















