Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

2 Miliar Revitalisasi SDN Hilimegai Desa Togizita Disorot, DPC LSM KPK RI Resmi Adukan ke Kejari Nias Selatan

91
×

2 Miliar Revitalisasi SDN Hilimegai Desa Togizita Disorot, DPC LSM KPK RI Resmi Adukan ke Kejari Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co

Proyek revitalisasi SD Negeri Hilimegai Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran lebih dari Rp2 miliar kini menjadi sorotan tajam. DPC LSM KPK RI Nias Selatan resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Example 300250

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, bersama Bendahara Nifaogo Sihura di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kelurahan Pasar Telukdalam, Selasa (24/2/2026).

Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut laporan tersebut berangkat dari hasil observasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025 di lokasi proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Kami menemukan berbagai kejanggalan di lapangan. Bahkan diduga terjadi pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Satulo saat ditemui di Sekretariat DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Jalan Baloho Indah Telukdalam.

Menurutnya, proyek revitalisasi yang bersifat rehabilitasi gedung sekolah dasar itu bersumber dari APBN Pusat dengan nilai total mencapai Rp2.023.617.063 (dua miliar dua puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu enam puluh tiga rupiah).

Satulo menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Demi menyelamatkan uang negara, kami resmi melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kami yakin dan percaya Kejari akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai laporan pengaduan tersebut. Kasus ini pun kini menunggu langkah dan sikap tegas aparat penegak hukum di Bumi Nisel. (mediaviral.co)

Example 300x375