“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam bahwa Anda mungkin penjahat.” – Wilson Lalengke
Jakarta – MediaViral.co
Kebijakan tes urine massal terhadap aparat penegak hukum memantik polemik tajam. Polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat sipil kini diwajibkan menjalani pemeriksaan narkotika. Publik bertanya: ini langkah pencegahan, atau sinyal keras bahwa ada krisis moral di balik seragam dan jabatan?
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melontarkan kritik pedas. Ia menilai, tes urine lazimnya dilakukan kepada pihak yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba. “Jika aparat penegak hukum diwajibkan tes urine, secara logis mereka sedang berada dalam bayang-bayang kecurigaan,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan itu langsung menyulut diskursus publik. Sebab, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba, bukan justru menjadi objek pemeriksaan layaknya terduga pelaku.
Data Mengkhawatirkan, Oknum Terjerat
Laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi. Bahkan, temuan di sejumlah daerah mengindikasikan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran.
Di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sejumlah kasus besar pernah mencuat. Nama Teddy Minahasa menjadi salah satu contoh paling menyita perhatian publik. Kasus tersebut mempertegas bahwa ancaman narkotika tak mengenal pangkat dan jabatan.
Fakta-fakta ini membuat kebijakan tes urine massal terlihat sebagai respons atas luka lama yang belum sepenuhnya sembuh. Namun, apakah solusi ini cukup?
Antara Integritas dan Stigmatisasi
Tes urine bisa dipandang sebagai langkah preventif demi menjaga integritas institusi. Namun di sisi lain, kebijakan massal tanpa kriteria spesifik memunculkan kesan bahwa seluruh aparat berada dalam bayang-bayang kecurigaan kolektif.
Dalam perspektif moral dan hukum, negara memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aparatur. Tetapi pengawasan yang tidak disertai transparansi dan reformasi sistemik berisiko menjadi sekadar simbol, bukan solusi.
Kritik juga mengarah pada pentingnya pembenahan internal: pendidikan etika, penguatan pengawasan independen, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tanpa itu, tes urine hanya akan menjadi rutinitas administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Cermin Krisis Kepercayaan
Gelombang tes urine ini sejatinya adalah refleksi krisis kepercayaan publik. Ketika integritas harus dibuktikan melalui uji laboratorium, artinya asumsi kejujuran telah terkikis.
Bangsa ini tentu sepakat: perang melawan narkoba tidak boleh kendor. Namun perang itu harus dimulai dari pembenahan moral dan sistem yang kokoh. Jika tidak, kebijakan sekeras apa pun hanya akan menjadi headline sesaat—tanpa perubahan nyata di balik layar.
Tes urine mungkin perlu. Tetapi yang lebih mendesak adalah memulihkan integritas, agar aparat tak lagi berdiri di bawah bayang-bayang kecurigaan, melainkan di atas fondasi kepercayaan publik yang kuat. (mediaviral.co)
















